Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Institusi: MUI
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Kejagung terima SPDP kasus penistaan agama atas nama Panji Gumilang
Alinea.id Jenis Media: News
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama terlapor Panji Gumilang alias Abu Toto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, SPDP atas nama Panji Gumilang itu diterbitkan penyidik pada 5 Juli 2023. Ketut menjelaskan SPDP tersebut terkait dugaan tindak pidana penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia.
Juga ihwal menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun2 016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE," kata Ketut di Jakarta, Kamis (13/7).
Di tempat lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, saat ini penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari saksi ahli. Saksi ahli mencakup ahli bahasa, sosiologi, ITE (informasi dan transaksi elektronik), dan agama.
Untuk saksi ahli bahasa telah dilakukan pemeriksaan pada Rabu (12/7), dan hari ini, Kamis (13/7), tiga saksi ahli, yakni agama, ITE dan sosiologi. "Saksi ahli agama ini terdiri dari beberapa unsur, ada dari Kementerian Agama, dari MUI, Nahdlatul Ulama, ada dari Muhammadiyah," jelas dia.
Penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan alat bukti yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Menurut Ramadhan, setelah meminta keterangan saksi ahli, penyidik bakal memanggil Panji Gumilang dengan status saksi.
Setelah pemeriksaan seluruh saksi ahli, juga manakala hasil laboratorium forensik keluar, kata Ramadhan, maka penyidik Diirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara.
Sentimen: positif (47.1%)