Wisatawan Asing Wajib Bayar Rp150 Ribu Saat Masuk Bali Mulai Tahun Depan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan retribusi untuk turis asing atau wisatawan mancanegara yang berlibur ke Pulau Dewata mulai tahun 2024.
Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengenakan tarif retribusi bagi wisatawan asing setiap masuk secara langsung dari luar negeri maupun tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia ke Bali sebesar Rp150 ribu atau sekitar USD10.
Tarif tersebut berlaku untuk sekali kunjungan wisata dan sistem pembayarannya dapat dilakukan secara elektronik atau e-payment.
baca juga:Saat memasuki pintu masuk Bali nantinya para wisatawan wajib menunjukkan bukti pembayaran retribusi kepada petugas.
"Jika masuk via Bandara Ngurah Rai, turis asing harus menunjukkan bukti pembayaran di konter imigrasi, pembayaran bisa dari mana saja yang penting waktu dia akan stempel paspor di kedatangan menunjukkan bahwa dia sudah bayar," ujar Koster dalam sidang paripurna DPRD Bali, Rabu (12/7/2023).
Kebijakan retribusi ini bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Pulau Dewata. Dana yang terhimpun akan masuk ke sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Regulasi Retribusi WisatawanPungutan untuk wisatawan asing merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi tersebut mengizinkan Pemprov Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur dengan Peraturan Daerah.
"Sedangkan dasar hukum pemungutan retribusi turis asing sesuai Pasal 8 dan Pasal 3 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Aturan tersebut menggantikan pemungutan retribusi sukarela yang tidak efektif dalam mengumpulkan dana untuk pembangunan infrastruktur dan perlindungan pariwisata," jelas Koster.
Hasil pungutan tersebut akan menjadi PAD Provinsi Bali yang akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata.
"Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan dan akuntabel," kata Koster.
Adapun, teknis lengkap penarikan retribusi akan segera dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Sentimen: negatif (78%)