Sentimen
13 Jul 2023 : 22.24
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Dalami Akal Bulus Hasbi Hasan yang Bisa Pengaruhi Hakim MA
14 Jul 2023 : 05.24
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku bingung, lantaran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bisa memengaruhi keputusan Hakim Agung. Mulut manisnya saat membujuk para pengadil kasta tertinggi itu bakal didalami.
"Tentu ini perlu didalami, karena sampai hari ini saya belum bisa menyampaikan bagaimana cara HH (Hasbi Hasan) memengaruhi hakim-hakim sehingga dalam putusannya nanti sesuai dengan yang diharapkan atau yang dimintakan oleh orang yang berperkara kepada Mahkamah Agung," kata Firli Bahuri di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Pendalaman bakal dilakukan penyidik dengan memeriksa saksi dan mencari alat bukti. Menurut Firli, mulut manis Hasbi tidak bisa disepelekan.
"Tentu ini perlu didalami," ucap Firli.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Jatah untuk Hasbi yakni Rp3 miliar.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dalam kasus ini Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Tentu ini perlu didalami, karena sampai hari ini saya belum bisa menyampaikan bagaimana cara HH (Hasbi Hasan) memengaruhi hakim-hakim sehingga dalam putusannya nanti sesuai dengan yang diharapkan atau yang dimintakan oleh orang yang berperkara kepada Mahkamah Agung," kata Firli Bahuri di Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.
Pendalaman bakal dilakukan penyidik dengan memeriksa saksi dan mencari alat bukti. Menurut Firli, mulut manis Hasbi tidak bisa disepelekan.
-?
- - - -"Tentu ini perlu didalami," ucap Firli.
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Jatah untuk Hasbi yakni Rp3 miliar.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Dalam kasus ini Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Sentimen: negatif (99.2%)