Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
PKS Tolak UU Kesehatan, Sorot Satu Poin Krusial
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU menuai polemik. Tidak semua fraksi yang duduk di kursi DPR menyetujui keputusan tersebut.
Salah satu fraksi yang tidak menyetujui pengesahan RUU Kesehatan tersebut yaitu PKS. Penolakan itu ditunjukkan ketua DPP partai dengan simbol bulan dan bintang itu, Mardani Ali Sera melalui akun Twitter miliknya.
"Di rapat paripurna hari ini, kami @FPKSDPRRI menolak RUU tentang kesehatan untuk disahkan menjadi UU," kata Mardani Ali Sera.
Dalam penolakan tersebut, Mardani Ali Sera menyorot salah satu poin krusial yaitu mandatory spending. Sebelum adanya RUU Kesehatan, kewajiban tersebut merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh setiap fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Pengesahan UU Kesehatan Diwarnai Protes, PB IDI Siapkan Uji Materi
Akan tetapi, pengesahan RUU Kesehatan dinilai menjadi bukti kemunduran upaya menjaga kesehatan masyarakat. Penghapusan mandatory spending itu kemudian membuat UU baru itu dinilai condong kepada pemilik modal.
"Salah satu poin krusial, ditiadakannya pengaturan alokasi wajib anggaran (mandatory spending) kesehatan dlm RUU kesehatan merupakan kemunduran bagi upaya menjaga kesehatan masyarakat," ujar Mardani Ali Sera.
Bagi Mardani Ali Sera, mandatory spending seharusnya tidak dihapuskan. Pasalnya, kebijakan tersebut penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan.
"Mandatory spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan ketersediaan jumlah anggaran yang cukup. Sekaligus menjadi jaminan anggaran kesehatan dapat teralokasi secara adil dalam rangka menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat," ucap Mardani Ali Sera dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya.
Baca Juga: RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Waketum Partai Demokrat: Kepentingan Pemilik Modal Seperti Vampir
Puan Maharani Pimpin Pengesahan RUU Kesehatan
RUU Kesehatan disahkan menjadi UU Kesehatan oleh DPR pada Selasa, 11 Juli 2023. Pengesahan tersebut dilakukan pada saat Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta dengan dipimpin oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR.
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan menuai polemik. Pasalnya, sebelumnya DPR telah didemo oleh sejumlah tenaga kesehatan mengenai rancangan tersebut.
Sebelumnya, para tenaga kesehatan menolak adanya RUU Kesehatan. Mereka bahkan melakukan demo di depan kantor DPR di Senayan, Jakarta.
Bagi para tenaga kesehatan, RUU Kesehatan itu hanya menguntungkan para pengusaha dan mengabaikan hak mereka juga para pasien. Meskipun telah melakukan demo dan berjalan kaki ke Senayan, para wakil rakyat seolah tidak peduli dengan protes tersebut dan tetap mengesahkannya menjadi UU.***
Sentimen: positif (100%)