Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: Tipikor, korupsi
Kejaksaan Tidak Boleh Dilemahkan Bisa Berbahaya!
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengecam gugatan menghapus kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, akan membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Bahaya, jadi kejaksaan kehilangan fungsi kalau kewenangan mengusut kasus korupsi dihilangkan. Sangat kontraproduktif dengan keberadaan Kejaksaan Agung," kata Ketua Pengurus Besar (PB) PMII, Abraham, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Seorang advokat, Yasin Djamaluddin, diketahui mengajukan uji materi atas kewenangan penyidikan kasus tipikor oleh kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi dengan berbagai pertimbangan. Melanggar KUHAP, membuat "Korps Adhyaksa" menjadi superpower, dan ada kepolisian yang juga memiliki wewenang mengusut perkara serupa, misalnya.
baca juga:Di sisi lain, Yasin merupakan kuasa hukum bekas Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob. Adapun Johannes merupakan tersangka pengadaan pesawat dan helikopter Dishub Pemkab Mimika, yang kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Abraham menduga gugatan Yasin ke MK tersebut adalah upaya mafia hukum untuk melemahkan kejaksaan. Utamanya dalam memberantas kasus korupsi di Tanah Air.
"(Gugatan) ini akan jadi bumerang bagi hukum kita di Indonesia. Tidak boleh ada upaya pelemahan Kejagung, terutama dari pihak yang sedang berkasus. Ini bisa jadi bagian operasi mafia hukum di Indonesia," tuturnya.
"Jadi, itu indikasi pelemahan Kejagung agar kasus yang sedang diusut berhenti," sambung dia.
Sentimen: negatif (100%)