Sentimen
Negatif (99%)
13 Jul 2023 : 13.12
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ramadhan

Institusi: MUI

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait

5 Orang MUI Jadi Saksi Kasus Panji Gumilang, Ini Daftarnya

13 Jul 2023 : 13.12 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

5 Orang MUI Jadi Saksi Kasus Panji Gumilang, Ini Daftarnya
Jakarta: Sebanyak lima orang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi saksi ahli agama Islam dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong Panji Gumilang. Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juli 2023.
 
"Ada lima orang yang mendampingi ini, Asrorun Ni’am, Utang Ranuwijaya, Cholil Nafis, Ikhsan Abdullah, dan Miftahul Huda," kata Ketua Umum MUI Cholil Nafis saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Pemeriksaan saksi ahli agama Islam dari MUI sempat disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Ramadhan menyebut ada sejumlah saksi ahli yang akan diperiksa pada Kamis, 13 Juli 2023.

-?

- - - -
"Ada ahli agama dari Kemenag (Kementerian Agama), NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, dan MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata Ramadhan kepada Medcom.id, Rabu, 12 Juli 2023.
 
Di samping itu, Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa saksi ahli bahasa pada Rabu, 12 Juli 2023. Namun, dia tak membeberkan identitas saksi ahli bahasa itu dan hasil pemeriksaannya.
 
Pemeriksaan saksi ahli untuk mencari alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka. Selain itu, penyidik menunggu hasil laboratorium forensik terkait barang bukti yang diuji.
 
"Terkait penetapan tersangka, Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," ujar Ramadhan.
 
Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
 
Ketiga, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
 
Unsur pidana ini dari penyelidikan berbekal dua laporan polisi yang masuk ke Bareskrim Polri. Dua laporan itu adalah LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Sentimen: negatif (99.8%)