Sentimen
Negatif (99%)
13 Jul 2023 : 10.25
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Daihatsu, Isuzu

Kab/Kota: bandung, Samarinda, Kutai Timur

Kasus: Tipikor, HAM, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Serahkan Aset Koruptor Senilai Rp28,9 Miliar Ke Kemenkumham

13 Jul 2023 : 10.25 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

KPK Serahkan Aset Koruptor Senilai Rp28,9 Miliar Ke Kemenkumham

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp28.431.521.000 dan dua unit mobil senilai Rp469.409.000 yang merupakan rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Acara serah terima dilaksanakan di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung, pada Rabu (12/7/2023). 

Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan, perampasan aset merupakan cara KPK memberikan efek jera kepada pelaku korupsi di Indonesia selain pemidanaan badan. Dengan perampasan aset, kondisi koruptor akan menjadi kekurangan dari segi ekonomi karena sesungguhnya koruptor tidak takut dipenjara melainkan takut dimiskinkan. 

baca juga:

"KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi," katanya, dikutip Kamis (13/7/2023). 

Firli menegaskan bahwa KPK tidak pernah goyah dalam memberantas korupsi. Terbukti, sejak KPK berdiri hingga hari ini telah menetapkan sebanyak 1.605 orang sebagai tersangka. Khusus Januari-Juni 2023, KPK sudah menetapkan sebanyak 89 orang tersangka (80 orang sudah ditahan).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena kembali memberikan aset barang rampasan negara kepada Kemenkumham. Aset berupa tanah dan bangunan yang hari ini diberikan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung. 

Sementara dua unit kendaraan roda empat akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda. Penetapan Status Penggunaan ini sangat berharga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham. 

"Ini menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery," jelasnya. 

Untuk aset berupa tanah dan bangunan yang diterima Kemenkumham kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat simulator SIM atas nama Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan Putusan MA Nomor 1452 K/PID/TPK/2014 tanggal 13 Oktober 2014 Juncto Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 48/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 16 Januari 2014. 

Adapun, jenis barang berupa satu bidang tanah beserta bangunan berupa gudang yang terletak di Jalan Gempol Sari Nomor 89 RT 4 RW 2, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat dengan luas total 5.079 meter persegi. Nilai BMN untuk barang ini ditaksir mencapai Rp28,43milar.

Sementara aset berupa dua unit mobil merupakan BMN yang berasal dari barang rampasan negara dari perkara terpidana Aswandini Eka Tirta selaku mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan infrastruktur di Lingkungan Kabupaten Kutai Timur dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepastian hukum itu termaktub di dalam amar Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kalimantan Timur Nomor 4/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 Juncto Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 15 Maret 2021. Kedua aset mobil tersebut masing-masing adalah Isuzu NLR 50 tahun pembuatan 2020 dan Daihatsu Sigra 1.2 MT X tahun pembuatan 2020 dengan nilai BMN Rp469,4 juta. 

Adapun kegiatan ini telah selaras dengan ketentuan PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Sentimen: negatif (99.6%)