Sentimen
Netral (44%)
13 Jul 2023 : 10.16

Putusan Bawaslu soal KPU Tak Gugurkan PN Jakpus Tunda Pemilu

13 Jul 2023 : 17.16 Views 3

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Putusan Bawaslu soal KPU Tak Gugurkan PN Jakpus Tunda Pemilu
Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, menyebut putusan Bawaslu yang menyatakan KPU bersalah terkait proses verifikasi Partai Prima tak bisa menggugurkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sebelumnya.

Bawaslu dalam amar putusannya menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Menurut Herdiansyah, putusan Bawaslu tak bisa menggugurkan putusan PN Jakpus yang memerintahkan agar tahapan pemilu 2024 ditunda. Dua putusan itu sama-sama menindaklanjuti amar gugatan Prima usai dinyatakan tak lolos seleksi oleh KPU.

-

-

"Putusan Bawaslu itu tidak menggugurkan putusan PN Jakpus," kata pria yang akrab disapa Castro itu kepada CNNIndonesia.com, Senin (20/3).

Castro menerangkan bahwa putusan Bawaslu berbeda ruang dengan putusan PN Jakpus. Putusan Bawaslu menyangkut soal administrasi pemilu, sedangkan PN Jakpus soal masalah perdata.

Menurut dia, objek pelanggaran pemilu menyangkut administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan. Objek tersebut tidak terkait dengan putusan PN Jakpus.

"Satu di ruang pelanggaran administratif pemilu, satu lainnya sengketa perdata," kata Castro.

"Terlepas dari itu, putusan bawaslu ini memberikan ruang pemulihan hak2 politik warga negara, dalam hal partai prima. Itu yang patut diapresiasi," imbuhnya.

Selain menyatakan KPU bersalah, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol.

"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," ujar Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

(thr/DAL)

[-]

Sentimen: netral (44.4%)