Sentimen
Negatif (99%)
13 Jul 2023 : 08.18
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Bina Nusantara

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Ahmad Sofian

Ahmad Sofian

Meski David Membaik, Apakah Hukuman Mario Dandy Dan Shane Lukas Akan Diringankan? Begini Penjelasan Ahli

13 Jul 2023 : 08.18 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Meski David Membaik, Apakah Hukuman Mario Dandy Dan Shane Lukas Akan Diringankan? Begini Penjelasan Ahli

AKURAT.CO, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian menyampaikan, kondisi David Ozora akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menentukan berat atau ringannya hukuman terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Hal ini disampaikan Sofian saat menjadi saksi ahli dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (11/7/2023).

Mulanya, penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menanyakan terkait ada tidaknya kemungkinan kondisi David yang kian membaik menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa.

baca juga:

Kemudian, Sofian menjelaskan, mengenai berat atau ringannya hukuman seorang terdakwa merupakan murni kebijakan dari majelis hakim. 

"Apabila dalam suatu proses perkara, kita fokus ke akibat, yang awalnya luka berat sekarang sudah sembuh, misalnya, apakah itu secara kontra riil harus dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan?" tanya Andreas kepada Sofian.

"Orang yang berlaku sopan di persidangan tentunya akan menjadi penilaian khusus dari hakim. Begitu pula dengan kondisi korban yang mulai membaik, itu juga bisa menjadi pertimbangan," jawab Sofian.

"Apakah itu nanti akan menjadi pertimbangan yang meringankan, maka nanti majelis hakim yang akan memutuskan," sambungnya.

Kendati demikian, Sofian mengatakan, jaksa juga bisa menyampaikan keberatannya atas pernyataan atau pendapat dari para penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

Pasalnya, menurut Sofian, setiap pihak mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan kondisi faktual dari korban meskipun pihak majelis hakim yang akan menentukan akhirnya.

"Tetapi jelasnya kondisi faktual korban saat ini memang harus disampaikan ke majelis. Apakah itu misalnya dari PH (penasihat hukum), tentunya kondisi faktual hari ini disampaikan korban sudah sembuh, mohon dipertimbangkan untuk dapat alasan yang meringankan," pungkasnya.

Sentimen: negatif (99.9%)