Sentimen
Negatif (99%)
13 Jul 2023 : 06.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwodadi, Joglo, Solo

Kasus: Kemacetan, Praktik prostitusi, penganiayaan

Tokoh Terkait

Solopos Hari Ini : Sanksi Berat untuk 2 Profesor

13 Jul 2023 : 06.20 Views 3

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Solopos Hari Ini : Sanksi Berat untuk 2 Profesor

SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Kamis (13/7/2023).

Solopos.com , SOLO—Ulasan tentang dua guru besar yang masing-masing mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo, Hasan Fauzi, dan mantan Sekretaris MWA UNS, Tri Atmojo Kusmayadi, mendapat sanksi berat dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), menjadi headline Harian Umum Solopos edisi hari ini, Kamis (13/7/2023).

Seperti diberitakan Solopos hari ini, keduanya diberhentikan sebagai dosen, dan status guru besar atau gelar profesor keduanya juga dicabut. Berdasar Surat Keputusan (SK) Kemendikbudristek nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan, Hasan Fauzi dicabut statusnya sebagai pendidik dalam posisi guru besar dan dialihkan menjadi pelaksana yaitu tenaga kependidikan.

PromosiKrim Malam untuk Memutihkan Wajah, Kenali Dulu Kandungannya!

Sementara pemberhentian Tri Atmojo Kusmayadi sebagai dosen dan pencabutan gelar guru besar tertuang pada SK Kemendikbud Ristek 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023.

Adanya surat itu diungkapkan Plt. Wakil Rektor Bidang Umum dan SDM UNS, Muhtar, saat dijumpai Espos di kantornya, Rabu (12/7/2023). “Otomatis status guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan yang diberikan kepada Prof. Dr. Hasan Fauzi [dan Prof. Tri Atmojo], itu bunyi SK,” kata dia.

Dalam SK tersebut, keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 yang mengatur soal disiplin pegawai negeri sipil, khususnya Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a. Pasal 3 mengatur soal kewajiban PNS di mana pada huruf e disebutkan bahwa PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Sementara pada huruf f PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pada Pasal 5 huruf a disebut PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.

Selengkapnya simak di Harian Umum Solopos edisi hari ini atau dengan mengakses koran.solopos.com.

Transaksi Asusila Cemari Rusunawa

Hal-hal negatif bisa saja terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Solo. Salah satunya adalah transaksi asusila berupa prostitusi.

Hal ini diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Solo, Iswan Fitradias, saat dijumpai Espos di kantornya, Senin (10/7/2023) sore. Dia mengungkapkan penghuni rusunawa itu perempuan, dan setiap hari selalu menerima tamu yang berganti-ganti.

Perilakunya dinilai tidak wajar khususnya terkait kedatangan tamu yang selalu berganti itu. Akhirnya menurut Iswan warga setempat bersama satpam dan pengurus paguyuban rusunawa bertindak karena mencurigai terjadinya praktik prostitusi. “Itu sekitar tiga tahun lalu,” paparnya. Dia mengatakan penindakan perbuatan asusila di rusunawa dan rumah deret ditangani UPT Rumah Sewa tanpa melibatkan instansi lain seperti Satpol PP atau kepolisian.

“Kami menegakkan aturan saja kecuali kalau ada penganiayaan dan lain-lain yang ada hukum pidana. Kalau asusila sulit juga melibatkan kepolisian. Sanksinya dikeluarkan [dari rusunawa],” ujarnya.

Bahkan Iswan menyebut perbuatan asusila berupa prostitusi dengan modus open BO atau booking order di lingkungan rusunawa tak hanya dilakukan orang dewasa namun juga dilakukan anak-anak. “Yang open BO itu anak di bawah umur, usia di bawah 17 tahun. Bapak ibunya kerja, anaknya, cewek digerebek di rusun. Nama rusunnya tak usah saya sebutkan,” kata dia.

Selengkapnya simak di Harian Umum Solopos edisi hari ini atau dengan mengakses koran.solopos.com.

Siap-siap Simpang Joglo Tutup

SOLO – Proyek rekontruksi rangka jembatan tahap tiga dalam pembangunan rel layang atau elevated rail di simpang Joglo, Solo, mulai dikerjakan selepas penutupan total simpang tujuh itu pada 15 Juli.

Seluruh kendaraan berat pun dilarang melewati ruas jalan dalam kota dan harus melewati jalan tol. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Taufiq Muhammad mengatakan telah merancang rekayasa lalu lintas saat penutupan jalan di simpang tujuh Joglo selama empat bulan. Rekayasa lalu lintas itu bisa diterapkan setelah ruas Jl. Ahmad Yani di Viaduk Gilingan kembali dibuka untuk kendaraan bermotor pribadi.

“Simpang Joglo dan Viaduk Gilingan saling berhubungan lantaran jaraknya cukup dekat. Penutupan simpang tujuh Joglo menunggu Viaduk Gilingan dibuka. Sekarang viaduk sudah dibuka sehingga simpang Joglo ditutup total sesuai lini masa pembangunan rel layang,” kata dia, Rabu (12/7/2023).

Menurut Taufiq, pembukaan Viaduk Gilingan diharapkan mampu mengurai kemacetan lalu lintas akibat penutupan simpang tujuh Joglo. Mobil dan sepeda motor bisa melewati Viaduk Gilingan. Sedangkan kendaraan berat seperti bus dan truk tetap diarahkan melewati ruas jalan tol.

Soal rute jalur alternatif, Taufiq menyampaikan para pengguna jalan bisa melewati jalur alternatif selama simpang tujuh Joglo ditutup. “Jalur-jalur alternatif menuju dalam kota tak beda jauh saat penutupan jalan raya Solo-Purwodadi. Ya memang agak memutar sedikit tapi tidak begitu jauh. Lewat simpang Ngemplak bisa atau jalan perkampungan,” ujar dia.

Selengkapnya simak di Harian Umum Solopos edisi hari ini atau dengan mengakses koran.solopos.com.

Sentimen: negatif (99.6%)