Sentimen
Negatif (88%)
13 Jul 2023 : 06.05
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Pemeriksaan Psikiater

13 Jul 2023 : 06.05 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Pemeriksaan Psikiater

AKURAT.CO, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah menjalani sidang lanjutan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), Selasa (11/7/2023). 

Dalam sidang kali ini, penasihat hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan psikiater terhadap kliennya. 

Menurut Andreas, hal ini bertujuan untuk kepentingan pembelaan Mario dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

baca juga:

"Yang Mulia, kami mau minta izin secara tertulis, tadi sudah disampaikan juga melalui PTSP. Ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario. Bisa dilakukan untuk pembelaaan kami di Lapas, kami mohon izin. Kalau misalkan bisa, kami mau menghadirkan psikiater untuk memeriksa di Lapas," ujar Andreas di persidangan.

Usai mendengar hal tersebut, ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sudjono bertanya mengenai kapan rencana pemeriksaan tersebut akan dilakukan. 

"Kapan saudara mau melakukan?" tanya Alimin kepada Andreas.

Namun, Andreas belum bisa memastikan kapan waktu pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan.

Andreas akan segera berkonsultasi dan memberikan waktu pastinya apabila diizinkan.

"Ini kami secara paralel, bila memang diizinkan kami akan langsung berkonsultasi dengan psikiater untuk meminta waktunya pastinya," jawab Andreas.

Lalu, Alimin pun mengizinkan hal tersebut, asalkan tidak mengganggu proses persidangan.

"Baik, sepanjang tak menggangu persidangan ya silakan saja. Ajukan permohonannya dan kami akan mengikuti jadwal secepatnya. Jadi, jangan sampai nanti pada waktunya psikiater itu memberikan keterangan di sini ternyata belum, belum melakukan pemeriksaan di sana," tuturnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Mario Dandy dinilai bersalah dan telah melanggar Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Sementara satu terdakwa lainnya, Shane Lukas juga dinilai telah bersalah dan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Sentimen: negatif (88.6%)