Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Mukti Ali
Yohan Suryanto
Anang Achmad Latif
Irwan Hermawan
Kejagung Sudah Periksa 4 Saksi Untuk Lengkapi Berkas Anak Buah Suami Puan Maharani
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus korupsi dan pencucian uang dalam proyek BTS Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, ada empat saksi yang diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus pada Selasa (11/7/2023).
Adapun, keempat saksi tersebut adalah inisial EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi; RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi; ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis; dan DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.
baca juga:"Keempat orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YUS (Muhammad Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka WP (Windi Purnama), dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022," jelas Ketut.
Dia mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp8 triliun lebih itu.
Dalam kasus ini ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya sudah menjadi terdakwa yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Menkominfo, Johnny G Plate.
Sedangkan dua lainnya masih berstatus sebagai tersangka yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.
Terkait PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang menyeret Muhammad Yusrizki sebagai tersangka diketahui adalah perusahaan kongsi dua pengusaha besar di Indonesia.
Perusahaan tersebut, dari sumber terbuka selama ini, 99 persen kepemilikan sahamnya adalah milik Hapsoro Sukmonohadi atau dikenal sebagai Happy Hapsoro. Ia merupakan suami dari Ketua DPR, Puan Maharani.
Sentimen: positif (40%)