Sentimen
Positif (66%)
13 Jul 2023 : 03.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

KPK Sebut Hasbi Hasan Terima Rp3 Miliar Urus Perkara di MA

13 Jul 2023 : 10.32 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

KPK Sebut Hasbi Hasan Terima Rp3 Miliar Urus Perkara di MA

Gery David Sitompul | Rabu, 12/07/2023 19:23 WIB

Sekretaris MA Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK, Rabu (12/7). (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima uang suap sekitar sejumlah Rp3 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan tersangka Hasbi Hasan di Gedung Juang KPK Jakarta pada Rabu (12/7).

"Yang diterima HH (Hasbi Hasan) sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Firli Bahuri.

Firli menjelaskan kasus ini bermula dari pelaporan pidana dan gugatan perdata di internal kepengurusan koperasi simpan pinjam Intidana. Gugatan itu diajukam Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ke Pengadilan Negeri Semarang. 

Agar proses hukum selalu dapat dipantau dan dikawal, kata Firli, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (TYP) sebagai salah satu kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan hukum dimaksud. 

"Khusus terkait perkara pidana, HT yang merasa belum puas atas putusan di tingkat Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan Terdakwa Budiman Gandi Suparman, selanjutnya HT memerintahkan TYP untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke Mahkamah Agung," jelas Firli.

Dalam proses kasasi ini, Heryanto yang telah mengenal baik Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku Komisaris Independen PT Wika Beton saat itu, kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa Theodorus selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung.   

Selain itu, ada kesepakatan antara Heryanto dengan Dadan yang juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan “suntikan dana”. 

Dari beberapa komunikasi antara Heryanto dan Theodorus, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi jaksa dikabulkan menggunakan istilah “jalur atas dan jalur bawah” yang dipahami dan disepakati keduanya.

Kemudian, kata Firli, ada berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu diantaranya Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung. 

"Sekitar Maret 2022, atas perintah HT kemudian TYP mengirimkan foto tangkapan layar susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke DTY," kata Firli.

Heryanto pun berinisiatif untuk mempertemukan Dadan dengan Theodorus di Semarang. Sebagai bentuk keseriusan Dadan untuk mengawal proses kasasi, dihadapan Heryanto dan Theodorus terjalin percakapan telepon antara Dadan dan Hasbi Hasan.

Dalam percakapan tersebut, Dadan meminta Hasbi Hasan untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang. 

Dalam komunikasi itu, Hasbi Hasan sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto.

"Atas “pengawalan” dari HH dan DTY, putusan pidana yang di inginkan HT terhadap Terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara.," kata Firli.

Sekitar periode Maret 2022 hingga September 2022, Firli menjelaskan, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto pada Dadan sebanyak 7 kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 Miliar.

Di mana, dari uang Rp11,2 Miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya sejumlah sekitar Rp3 Miliar. 

Selain itu, Firli mengatakan pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TAGS : KPK Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan Dadan Tri Yudianto

Sentimen: positif (66.7%)