Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Huawei
BUMN: Berdikari
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Indonesia
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun Di Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Dkk Sampaikan Eksepsi
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali bakal menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, yang menyebutkan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Mereka adalah petinggi dari tiga perusahaan berbeda. Irwan adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galumbang sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, sedangkan Mukti Ali adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Agenda pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa pun telah terdafdar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).
baca juga:"Untuk eksepsi," demikian agenda sidang tiga terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa mengatakan Irwan melakukan korupsi bersama beberapa orang. Masing-masing didakwa dalam berkas terpisah. Mereka adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Kemudian Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia.
Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan informatika; Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
Adapun, korupsi yang dilakukan oleh Irwan berawal dari dirinya bersama-sama dengan Yohan, Galumbang, Anang Achmad Latif dan Mukti Ali melakukan pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor proyek BTS Kominfo Paket 1,2,3,4 dan 5. Proyek strategis Kementerian Kominfo tersebut bernilai triliunan rupiah.
Dalam kasus ini ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya sudah menjadi terdakwa yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Menkominfo, Johnny G Plate.
Sedangkan dua lainnya masih berstatus sebagai tersangka yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.Terkait PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang menyeret Muhammad Yusrizki sebagai tersangka diketahui adalah perusahaan kongsi dua pengusaha besar di Indonesia.
Perusahaan tersebut, dari sumber terbuka selama ini, 99 persen kepemilikan sahamnya adalah milik Hapsoro Sukmonohadi atau dikenal sebagai Happy Hapsoro. Ia merupakan suami dari Ketua DPR, Puan Maharani.
Sentimen: netral (99.8%)