Sentimen
Negatif (66%)
13 Jul 2023 : 01.49
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Tokoh Terkait

Yandri minta MA batalkan putusan PN Jakpus soal nikah beda agama

13 Jul 2023 : 08.49 Views 2

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

Yandri minta MA batalkan putusan PN Jakpus soal nikah beda agama

Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput dalam menyikapi putusan PN Jakpus

Jakarta (ANTARA) -

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto meminta Mahkamah Agung (MA) segera membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

 

Menurut Yandri, pernikahan beda agama bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005 yang menolak pernikahan beda agama.

 

"Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama," kata Yandri dikutip dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Yandri usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung RI Syarifuddin di Ruang Kerja Ketua Mahkamah Agung, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa.

   

"Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial," kata Yandri.

 

Pada kesempatan tersebut, Yandri datang bersama Ketua Umum PB Al Khairiyah K.H. Ali Mujahidin dan Sekretaris Jenderal PB Al Khairiyah Ahmad Munji. Ia mengatakan, kedatangan dirinya disambut baik oleh Ketua MA.

 

"Saran sudah kami sampaikan dan respons Yang Mulia Ketua MA sangat baik, beliau (Ketua MA) mengatakan dari kasus putusan PN Jakpus yang mendapatkan sorotan publik itu, MA membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk merespon dan akan diambil kebijakan yang terbaik," imbuhnya.

 

Yandri mengatakan bahwa ia juga menanyakan terkait perlu atau tidak dirinya perlu mengajukan gugatan perdata atau melakukan upaya hukum secara formal.

 

"Menurut Yang Mulia Ketua MA tidak perlu. Cukup putusan atau pendapat MA saja yang akan menjadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus itu dan akan berlaku di tanah air," kata Yandri.

 

Lebih lanjut, Yandri meminta MA dapat secepatnya mengeluarkan putusan dan pendapatnya terkait nikah beda agama tersebut. Namun, kata dia, ia tetap menghormati proses MA.

 

"Kita tunggu saja pendapat akhir MA, ini kan murni pendapat MA kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA. Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik," ujarnya.

 

Dia menambahkan harus ada aturan hukum yang mengikat jika MA mengeluarkan pendapat bahwa putusan PN Jakpus tersebut mesti dibatalkan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

 

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2023

Sentimen: negatif (66%)