Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Masih Kumpulkan Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Yana Mulyana Dkk
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City Tahun Anggaran 2022-2023, Yana Mulyana.
Kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, masa penahana Wali Kota Bandung non-aktif itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
baca juga:Dijelaskan Ali, perpanjangan masa penahanan di mulai 14 Juli 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023 di Rutan KPK.
Tim Penyidik KPK sendiri, kata Ali, masih terus melengkapi berkas perkara Yana Mulyana dan yang lainnya, dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan.
"Berkas perkara Tersangka YM masih terus dilengkapi Tim Penyidik," ujarnya.
Diketahui, Yana ditetapkan sebagai tersangka setelah terciduk operasai tangkap tangan (OTT) Tim KPK.
Kemudian, setelah resmi menetapkan Yana sebagai tersangka, dan melakukan pemeriksa, Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memenjarakannya.
Selain Yana, menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK mengamankan delapan orang lainnya.
Mereka adalah DD (Dadang Darmawan), Kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung; KR (Khairul Rijal), Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung; AE (Asep), Staf Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Kemudian, AS (Andri Susanto), Ajudan Wali Kota; WD (Wanda), staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; RH (Rizal Hilman) Sekretaris Pribadi YM; SS (Sony Setiadi), CEO PT CIFO (Citra Jelajah Informatika) dan AG (Andreas Guntoro), Manager PT SMA (Sarana Mitra Adiguna).
Dari sembilan yang terjaring OTT, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Khairul Rijal, Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro.
Untuk tersangka Benny, Sony dan Andrea Guntoro disangkakan sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 Ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"YM, DD dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP," kata Ghufron.
Sentimen: negatif (100%)