Sentimen
Positif (94%)
12 Jul 2023 : 09.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta, Bantul

Direvisi Tanpa Atraksi, Begini Syarat Baru Bikin SIM

12 Jul 2023 : 09.01 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Direvisi Tanpa Atraksi, Begini Syarat Baru Bikin SIM

AKURAT.CO Pada tanggal 21 Juni 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyorot soal ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjadi momok bagi masyarakat dalam kegiatan Upacara Wisuda STIK Tahun Ajaran 2023 di Lemdiklat Polri.

Jenderal Listyo memberi arahan buat Kakorlantas agar membuat perbaikan karena ujian untuk membuat SIM dirasa tidak relevan lagi. Bahkan, ujian praktik zig-zag dan angka delapan dianggap mempersulit masyarakat.

Sebagai respon, Polres Bantul, Yogyakarta terpantau sudah mulai mencoba ujian praktik SIM C tanpa tes zig-zag dan angka 8. Wakapolda DIY, Brigjen R. Slamet juga mengatakan bahwa Polres Bantul menjadi kepolisian pertama di Indonesia yang mencoba hal ini.

baca juga: Syarat Membuat SIM Terbaru 2023 Bersia minimal 17 tahun. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA). Memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan. Memiliki surat izin kerja dari Kementerian di bidang Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia. Dapat menunjukkan surat bukti sehat jasmani danrohani dari dokter atau puskesmas terdekat. Dapat melampirkan pas foto dengan latar belakang warna biru. Untuk perempuan, hindari memakai hijab berwarna biru, sedangkan untuk laki-laki, jangan menggunakan peci. Secara umum, jangan memakai topi dan kacamata. Pakai pakaian yang rapi dan sopan. Memiliki bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, Korlantas Polri gelar Operasi Patuh 2023 dari tanggal 10 sampai 23 Juli 2023. Operasi Patuh diadakan serentak di berbagai wilayah di Indonesia dengan nama yang berbeda-beda.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djuanedi menjelaskan, nantinya petugas di lapangan bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menerbitkan melalui edukasi, teguran, dan imbauan.

Pelanggaran Kena Tilang Manual Operasi Patuh 2023 PELANGGARAN DENDA (Rp) Ngelawan arus 500k Di bawah pengaruh alkohol 750k Pake HP saat mengemudi 750k Helm tidak SNI 250k Tidak pakai sabuk pengaman 250k Melewati batas kecepatan 500k Tidak mempunyai SIM 1000k Bonceng tiga atau lebih 250k Kendaraan tidak layak jalan 500k Kendaraan tidak sesuai standar 500k Tidak ada STNK 500k Melanggar marka 250k Pasang sirene/rotator 250k Pake plat RFS/RFP 500k

Sentimen: positif (94.1%)