RUU Kesehatan Disahkan, Menkes: Saatnya Lakukan Transformasi
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai pengesahan UU baru ini ibarat berkah usai musibah.
"Setelah gelap terbitlah terang, setelah hujan badai muncul lah pelangi, setelah pandemi tiba saatnya melakukan transformasi," kata Budi saat memberikan pidato dalam rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Budi mengatakan, keberhasilan Indonesia melampaui krisis kesehatan terbesar di abad ini sebetulnya turut membuka mata pemerintah bahwa sistem kesehatan perlu diperbaiki, salah satunya melalui transformasi kesehatan. Ini karena masyarakat belum mendapat akses dan layanan kesehatan yang sangat baik.
Selain karena Pandemi Covid-19 telah menyebabkan ratusan ribu nyawa masyarakat melayang, Budi mengatakan, sebanyak 300 ribu masyarakat juga telah meninggal akibat stroke, lebih dari 3 ribu bayi meninggal akibat gangguan jantung , dan 5 juta balita hidup dalam kondisi stunting.
"Rakyat butuh akses dan layanan Kesehatan lebih baik. Sesudah badai pandemi ini saatnya kita bersama perbaiki dan bangun kembali sistem kesehatan Indonesia jadi lebih tangguh dari sebelumnya untuk generasi anak dan cucu kita," ucap Budi.
Apalagi, ia menekankan, saat Indonesia tengah berjuang untuk menjadi negara maju atau mencapai Indonesia Emas pada 2045. Supaya itu bisa terealisasi, menurut dia tidak ada cara selain membuat manusia Indonesia sehat secara merata.
"Berdasarkan itu, kami berterima kasih DPR menginisiasi RUU Kesehatan. Pemerintah mendukung penuh RUU kesehatan ini untuk perubahan lebih baik, dari fokus mengobati menjadi mencegah," ungkapnya.
Melalui, RUU yang telah disahkan menjadi UU ini, Budi mengungkapkan, pemerintah sepakat dengan DPR tentang pentingnya layanan primer dikedepankan promotif dan preventif berdasar siklus hidup. Untuk layanan kesehatan, pemerintah sediakan jaringan lab di seluruh pelosok Indonesia dan akses layanan kesehatan menjadi semakin mudah.
"Pemerintah sepakat dengan DPR melalui pemenuhan infrastruktur, SDM, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi telemedicine dan pengampuan jejaring prioritas berstandar nasional dan internasional, dari industri kesehatan bergantung ke luar negeri jadi di dalam negeri," papar Budi.
Pemerintah juga sepakat dengan DPR perlunya penguatan kefarmasian dan alat kesehatan melalui rantai pasok dari hulu ke hilir, penggunaan bahan baku untuk produk dalam negeri dan insentif bagi anak negeri yang mengembangkan dan produksi dalam negeri. Dengan demikian, dari sistem kesehatan yang selama ini dianggap rapuh pada masa pandemi menjadi lebih tangguh.
Selain itu, kesepakatan juga terkait kebutuhan kesiapsiagaan pra dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi dengan menyiapkan tenaga kesehatan cadangan yang sewaktu-waktu diperlukan saat terjadi bencana. Dari sisi pembiayaannya juga dari yang selama ini tidak efisien menjadi transparan dan efektif.
"Pemerintah sepakat terapkan penganggaran berbasis kinerja dengan mengacu program kesehatan nasional yang dikeluarkan dalam rencana induk bidang kesehatan sebagai pedoman jelas bagi pusat dan daerah," ucap Budi.
Ia turut memastikan, melalui UU ini tenaga kesehatan yang selama ini dianggap kurang juga akan menjadi cukup dan merata. Ini karena pemerintah sepakat butuh produksi dokter dan dokter spesialis melalui penyelenggaraan berbasis kolegium dari yang rumit dan lama menjadi mudah dan sederhana.
"Diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR (Surat Tanda Registrasi) berlaku seumur hidup dengan kualitas terjaga. Dari tenaga kesehatan yang rentan kriminalisasi jadi terlindungi," kata Budi.
Pemerintah menurutnya juga telah sepakat dengan DPR bahwa melalui UU ini tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu perlindungan dalam pelaksanaan tugas. Dari tindak kekerasan pelecehan maupun perundungan dari sesama.
Tak hanya itu, UU Kesehatan kata Budi juga turut memperhatikan perbaikan sistem informasi di sektor kesehatan, dari yang selama ini terfragmentasi menjadi terintegrasi. Ini menurutnya akan memudahkan setiap orang mengakses data kesehatan yang dimiliki tanpa mengurangi jaminan perlindungan.
"Dari teknologi kesehatan yang tertinggal jadi terdepan. Perlu akselerasi biomedis untuk layanan kesehatan termasuk kedokteran. Transformasi kesehatan dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang mandiri dan inklusif," tutur Budi.
Secara keseluruhan, ia menekankan, ada 11 undang-undang di sektor kesehatan lama yang diubah melalui UU Kesehatan ini. Pemerintah sepakat dengan DPR terkait pokok pembahasan berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia dalam 20 bab dan 450 pasal dalam UU Kesehatan.
"Pemerintah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka pelibatan partisipasi publik dalam rangka diskusi publik 1.200 organisasi pemangku kepentingan dan 72 ribu peserta dan menerima 6.011 masukan secara lisan dan tulisan melalui portal Partisipasi Sehat," ungkap Budi.
[-]
-
Top! Menkeu & Menkes Cs Tuntaskan DIM RUU Kesehatan(hsy/hsy)
Sentimen: positif (100%)