Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Louis Vuitton
Kab/Kota: Tangerang
Ini Deretan Barang Mewah si Kembar Rihana-Rihani yang Disita Polisi
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
Ini Deretan Barang Mewah si Kembar Rihana-Rihani yang Disita Polisi
POJOKSATU.id – Polisi terus mendalami kasus penipuan iPhone Si Kembar Rihana dan Rihani yang saat ini ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Termasuk menelusuri aset dua saudara kembar itu yang diduga memliki sejumlah barang mewah.
Terbaru, polisi menyita sejumlah barang milik Rihana dan Rihani yang diketahui memiliki harga ratusan juta rupiah.
Beberapa barang yang disita penyidik mulai dari tas mewah dari merek Louis Vuitton hingga Goyard.
“3 tas, 2 sendal. 2 tas merek LV, 1 tas merek Goyard, dan 2 sandal Tory Burch,” kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra, Senin 10 Juli 2023.
Reza menambahkan, kuat dugaan barang-barang itu merupakan hasil tindak pidana kejahatan penipuan yang telah dilakukan keduanya.
- LPSK Dalami Permohonan Perlindungan Korban ‘Getah’ Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani
“Ada yang kami sita, yang diduga barang hasil kejahatan saat ini ada tas, ada sandal, ada alat kosmetik yang kami dapatkan pada saat penggeledahan,” ujarnya.
“Yang telah kami lakukan penyitaan ada, sebagai bagian barang bukti hasil kejahatan dan barang-barang ini digunakan untuk sehari-hari tersangka atau kebutuhan pribadi atau gaya hidup,” imbuhnya.
Reza mengataian, hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus yang membuat korban Si Kembar merugi Rp35 Miliar.
Termasuk mengumpulkan barang-barang hasil kejahatan keduanya yang saat ini sudah mencapai puluhan.
- Takut Nasibnya Sama Seperti Pungky Marsyaviani Sabieq, Korban Penipuan Rihana-Rihani Minta Perlindungan ke LPSK
“Sampai saat ini barang bukti hasil kejahatan masih kami kumpulkan guna melengkapi proses penyidikan,” tuturnya.
Seperti diketahui, pelaku penipuan Rihana dan Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Kedua tersangka itu telah ditangkap pada 4 Juli 2023 lalu di Kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Dari catatan kepolisian, total ada 18 laporan atas tindak pidana yang dilakukan si kembar. Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
- Fakta Hukum Sengkarut Kasus Penipuan Rihana Rihani, Hingga Alasan Sahabat Melaporkan Pungky
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Atas tindak pidana itu, Si Kembar Rihana dan Rihani dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang. (Fandi Permana/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)