Sentimen
Cara Membuat Surat Domisili Lengkap Syaratnya
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Surat Keterangan domisili (SKD) menjadi salah satu dokumen penting karena menyangkut dengan data kependudukan. Selain itu, surat domisili juga sebagai bentuk bukti bahwa seseorang merupakan warga resmi negara Indonesia. Surat domisili ini juga dapat dibuat untuk mempermudah beberapa urusan yang kamu miliki karena mempunyai beragam manfaat bagi yang memilikinya. Untuk itu, ketahui cara membuat surat domisili berikut ini.
Dikutip dari beberapa sumber pada Selasa (11/7/2023), inilah cara membuat surat domisili.
Cara Membuat Surat Domisili Buat surat permohonan yang ditujukan kepada ketua RT dan RW setempat Datang ke kantor RT untuk meminta surat pengantar Serahkan surat pengantar RT ke kantor RW untuk ditandatangani Lengkapi syarat dokumen lain ke kelurahan atau kepala desa Ajukan tujuan pembuatan surat domisili kepada petugas Ambil nomor antrian Jika sudah mendapat giliran, serahkan dokumen ke petugas Tunggu beberapa saat, dokumen akan diproses Syarat Membuat Surat Domisili Berusia 17 tahun dan memiliki KTP Surat pengantar dari RT dan RW Mmeiliki Kartu Keluarga Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen dan ditandatangani di atas materai Rp6 ribu Pas foto 3x4 1 lembar Surat kuasa jika pengurus diwakilkan dan lengkapi juga dengan materai Rp6 ribu Manfaat Membuat Surat Domisili Dapat digunakan untuk membuat akun Bank Dapat mempermudah urusan pernikahan Dapat digunakan untuk melamar pekerjaan Dapat digunakan untuk pendaftaran sekolah Sebagai pengganti Surat Keterangan Pindah Akta lahir Pembuatan NPWP Pengurus dokumen legal Membantu mendapatkan keterangan sehat atau akses kesehatan lainnya Dapat mempermudah mendapat bantuan dari pemerintahItulah cara membuat surat domisili, semoga membantu.
baca juga:Sentimen: negatif (66.6%)