Sentimen
Positif (64%)
11 Jul 2023 : 23.47
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Jati, Gunungkidul

Kasus: zona merah, Zona kuning, korupsi

Tokoh Terkait

Brandu Penyebab Persebaran Antraks, Bupati Sunaryanta Ingin Ada Sanksi Pidana

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

11 Jul 2023 : 23.47
Brandu Penyebab Persebaran Antraks, Bupati Sunaryanta Ingin Ada Sanksi Pidana

Harian Jogja.com, GUNUNGKIDUL—Praktik brandu atau menyembelih hewan ternak yang sudah mati kemudian dagingnya dijual kepada masyarakat sekitar diduga kuat menjadi penyebab menyebarnya antraks. Bupati Gunungkidul ingin pelaku brandu disanksi pidana.

 “Anehnya sudah mati masih dikonsumsi. Jadi, harus ada upaya memberikan efek jera. Mungkin sanksinya bisa masuk ke tindak pindana ringan,” katanya.

Meski demikian, Sunaryanta menegaskan sanksi hukum ini masih sebatas wacana. Pasalnya, untuk merealisasikannya harus melalui kajian yang mendalam dengan tim hukum Pemkab Kulonprogo.

“Kalau saya ide ini [sanksi pidana] bagus karena untuk menyelamatkan masyarakat sendiri. Sebab, dengan sanksi tegas maka tidak ada lagi praktik brandu di masyarakat yang menjadi biang persebaran antraks di Gunungkidul,” kata dia, Senin (10/7/2023).

Selain itu  Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengklaim kasus antraks makin terkendali. Langkah pencegahan terus dilakukan agar persebaran kasus bisa  ditekan.

Dia mengatakan persebaran terlihat dari aktivitas masyarakat di lokasi kasus yang sudah kembali normal. Selain itu, ternak warga juga telah dilokalisir sehingga potensi persebaran ke luar daerah bisa dikurangi.

“Mudah-mudahan kasus ini menjadi yang terakhir di Gunungkidul,” kata Sunaryanta di aula Pemkab Gunungkidul, Senin.

Menurut dia, penanggulangan tidak hanya dilakukan terhadap penanganan kasus yang sudah terindentifikasi antraks. Pasalnya, juga ada upaya pencegahan sehingga ke depannya tidak ditemukan lagi kasus antraks di masyarakat.

BACA JUGA: Terima Pengembalian Uang Rp27 Miliar, Kejagung Panggil Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Guna mengoptimalkan, tim hukum sedang mengkaji rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan antraks. Dalam rancangan ini ada beberapa poin penting yang jadi penekanan. Selain tentang upaya pemberian kompensasi terhadap ternak warga yang mati juga kajian tentang sanksi pidana.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Retno Widiastuti mengatakan upaya penanganan terus dilakukan. Selain masih melokalisasi ternak di zona merah, rencana juga dilaksanakan penyuntikan anti biotik terhadap hewan milik masyarakat di zona kuning atau di luar Dusun Jati, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu. “Rencana penyuntikan biotik dilaksanakan pada Rabu [12/7/2023] besok,” katanya.

Menurut dia, total ternak yang disasar penyuntikan antibiotik untuk mencegah persebaran antraks di zona kuning mencapai 1.000 ekor.  Kendati demikian, Rento menekankan, penyuntikan hanya dilakukan terhadap hewan dalam kondisi sehat. “Untuk yang bunting atau sakit akan mendapatkan perawatan khusus terlebih dahulu. Kalau hewannya sakit, maka disembuhkan terlebih dahulu, baru disuntik anti biotik,” katanya.

 

BACA JUGA:  MDI Ventures dan Antler Germany Kerja Sama Garap Potensi Start Up Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (64%)