Sentimen
Negatif (98%)
11 Jul 2023 : 22.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kemayoran

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kubu Lukas Minta Jaksa Tak Jadikan Keterangan Dokter Rutan Patokan Kesehatan

11 Jul 2023 : 22.28 Views 6

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kubu Lukas Minta Jaksa Tak Jadikan Keterangan Dokter Rutan Patokan Kesehatan

Jakarta: Kubu Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kembali memprotes masalah kesehatan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya berpatokan dengan keterangan dokter rumah tahanan (rutan).
 
"Kalau kita berpatok pada dokter KPK tanpa resume medis RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat) kurang baik," kata Kuasa Hukum Lukas Petrus Bala di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
 
Petrus meminta patokan kesehatan kliennya didasari keterangan RSPAD. Menurutnya, resume medis Lukas sedang disusun.

-?

- - - -
"Pihak RSPAD belum mengeluarkan resume medis," ucap Petrus.
 
Jaksa menilai Lukas bisa menjalani persidangan hari ini. Dokter rutan dipastikan kompeten untuk melakukan pemeriksaan.
 
 
Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
 
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
 
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Sentimen: negatif (98.1%)