Sentimen
Negatif (100%)
11 Jul 2023 : 22.20
Informasi Tambahan

Grup Musik: Coldplay

Kab/Kota: Bekasi

Penipu Jastip Tiket Konser NCT Ditangkap Polsek Pagedangan, Raup Keuntungan 94 Juta

11 Jul 2023 : 22.20 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Penipu Jastip Tiket Konser NCT Ditangkap Polsek Pagedangan, Raup Keuntungan 94 Juta

Penipu Jastip Tiket Konser NCT Ditangkap Polsek Pagedangan, Raup Keuntungan 94 Juta

POJOKSATU.id – Polsek Pagedangan menangkap ES (30), pelaku penipuan jasa titip tiket konser boyband korea NCT Dream yang digelar ICE BSD Maret lalu.

Pelaku ditangkap di kawasan Bekasi pada 8 Juli 2023 pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, pelaku memanfaatkan fanatisme penggemar boyband itu untuk melancarkan aksi penipuan.

Pelaku mengetahui jika banyak fans fanatik yang memburu tiket konser boyband asal Korea tersebut.


“Fanatik terhadap grup musik Korea sangat luar biasa. Momen ini dimanfaatkan pelaku untuk modus jastip,” kata Seala, Senin 10 Juli 2023.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menawarkan jasanya kepada seorang penggemar NCT Dream yang kemudian disusul fans lainnya.

- Empat Penipu Jastip Tiket Konser Coldplay Asal Sulsel Dibawa ke Jakarta

Menurut Seala, total ada 19 korban yang saling kenal.

“Korban ini kan punya grup fanbase ya, jadi dari mulut ke mulut, jadi banyak yang pesan lewat ES,” ujarnya.

Dalam praktiknya, ES beraksi di media sosial Twitter dan Instagram dengan menawarkan jastip tiket konser NCT Dream menjelang hari H konser.

Pelaku kerap membujuk korban yang diiming-imingi hanya perlu membayar biaya komisi jastip tiket NCT Dream senilai Rp500 ribu, ditambah tarif tiket yang mencapai Rp3,4 juta.

Untuk meyakinkan korban jika ES mampu mendapatkan tiket, korban disuruh terlebih mentransfer sejumlah uang usai menerima pembayaran fee.

- Korban Penipuan Jastip Tiket Coldplay Mencapai 60 Orang, Bareskrim Mulai Gerah 

Selanjutnya, tutur Seala, korban mentransfer beberapa kali hingga akhirnya pelaku asal Bekasi itu berhasil membawa kabur uang puluhan juta rupiah.

“Korban merasa yakin dan tergiur. Pas konser, korban datang, pelaku tidak ada,” ucap dia.

Alhasil, korban melaporkan penipuan ini ke Polsek Pagedangan. Kerugian mereka mencapai Rp94 juta.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Fandi/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)