Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Jaksa Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Menteri Kominfo non-aktif, Johnny G Plate, dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G.
Dalam membacakan tanggapan atas eksepsi Johnny G Plate, JPU mengatakan sudah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan pasal pidana yang didakwakan. Kemudian, cara tindak pidana yang dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana.
"Penuntut umum telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap adanya pelanggaran ketentuan sebagai perwujudan perbuatan melawan hukum terdakwa dan adanya irisan fakta peran perbuatan terdakwa bersama-sama dengan pelaku lainnya yang diterangkan dalam surat dakwaan," terang Jaksa saat membaca tanggapan atas eksepsi Johnny G Plate, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).
baca juga:Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa tidak mencermati secara utuh materi surat dakwaan yang telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap.
"Selanjutnya, sebagaimana penilaian penasehat hukum terdakwa, tidak berarti pada perbuatan Johnny G Plate menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yang kemudian menjadi bagian materi pokok perkara yang akan kami buktikan di dalam persidangan," jelasnya.
Maka alasan keberatan hukum penasehat hukum tersebut telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
"Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata Jaksa.
"Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," jelas Jaksa
Sebelumnya, Johnny G Plate dan kawan-kawan didakwa telah merugikan negara hingga Rp8 triliun. Perhitungan kerugian tersebut didasari laporan yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sentimen: negatif (100%)