Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Bina Nusantara
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo
Ahmad Sofian
Tak Bisa Dibebankan Ke Orang Tua
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Seorang ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, memberikan tanggapannya terkait biaya ganti rugi atau restitusi yang dibebankan kepada terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20).
Menurut Sofian, restitusi wajib dibayar oleh pelaku dan tidak dapat dibebankan kepada orang tua. Kecuali, kata Sofian, apabila pelaku tersebut masih di bawah umur atau belum dewasa.
Hal ini disampaikan Sofian saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (11/7/2023).
baca juga:"Dalam doktrin hukum pidana kita, yang berbuat dia, maka yang bertanggung jawab dia. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya, kecuali anak-anak," ujar Sofian di persidangan.
"Tetapi kalau orang dewasa, ya dia bertanggung jawab, asetnya ya aset yang bersangkutan tidak bisa dibebankan kepada orang tua," tambahnya.
Kemudian, ketika ditanya mengenai dasar hukum apabila restitusi tidak bisa dibayarkan, Sofian mengatakan, tidak ada.
"Apakah ada dasar hukum khusus yang mengatakan jika restitusi tidak dibayarkan akan digantikan dengan kurungan atau dengan melakukan perampasan atau penyitaan aset?" tanya jaksa kepada Sofian.
"Secara khusus tidak ada (dasar hukumnya). Jadi memang kalau filosofis restitusi itu sebenarnya kalau kita bicara dalam doktrin-doktrin hukum pidana memang harusnya bukan diganti dengan kurungan," jawab Sofian.
Namun, menurut Sofian, terdapat banyak putusan yang mengganti restitusi dengan kurungan agar dapat memudahkan eksekusi.
"Jadi, itu alasan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk memudahkan eksekusi dibandingkan dia harus bersusah payah melakukan perampasan aset, melelang asetnya, menjual asetnya, aset dijual kemudian dibagi kepada korban, itu kan proses hukumnya panjang," jelasnya.
Oleh karena itu, Sofian menegaskan, restitusi merupakan kerugian yang dialami korban. Jadi, apabila korban mengalami kerugian uang, maka juga harus digantikan dengan uang.
"Jadi, restitusi itu adalah kerugian yang dialami korban, karena ada kerugian apakah kerugian di bidangnya mental, kesehatan, atau uang. Maka itu harus diganti uang, bukan dalam bentuk kurungan," kata Sofian.
"Tetapi ada alasan untuk menyederhanakan, setelah enggak mampu bayar diganti dengan kurungan dan untuk memudahkan eksekusi saja," sambungnya.
Sebagai informasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelumnya sempat mengatakan bahwa biaya ganti rugi atau restitusi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo (20) kepada David Ozora (17) mencapai sekitar Rp120 miliar.
Perhitungan biaya ganti rugi atau restitusi tersebut disampaikan oleh Tim Penghitung restitusi LPSK, Abdanev Jopa saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (20/6/2023) lalu.
"Setelah semua komponen ganti rugi atau restitusi dihitung, diketahui bahwa total perhitungan kewajaran dari LPSK sebesar Rp120.388.930.000," tuturnya.
Sentimen: negatif (99.6%)