Sentimen
Positif (57%)
11 Jul 2023 : 19.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: UGM

Kasus: HAM, korupsi

Tokoh Terkait
Mas Achmad Santosa

Mas Achmad Santosa

Yunus Husein

Yunus Husein

Update Terbaru Mahfud Soal Dugaan TPPU Kemenkeu Rp349 Triliun

12 Jul 2023 : 02.30 Views 3

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Update Terbaru Mahfud Soal Dugaan TPPU Kemenkeu Rp349 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan update terkini perihal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Mahfud merilis keputusan terbaru dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite TPPU, Senin (10/7/2023).

Menurut dia, sesuai hasil rapat Komite TPPU tertanggal 10 April 2023 yang kemudian disampaikan kepada DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR per 11 April 2023, pemerintah telah membentuk Satgas TPPU.

"Yang pada pokoknya saya membacakan dari keputusan yang agak panjang ini empat butir saja," kata Mahfud.

Dia mengatakan, Satgas TPPU terdiri atas tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari tiga orang, yakni menko polhukam selaku ketua Komite TPPU, menko perekonomian selaku wakil ketua Komite TPPU, kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan selaku sekretaris merangkap anggota Komite TPPU.

Kemudian ada tim pelaksana dengan susunan sebagai berikut:

Ketua: Deputi III bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
Wakil Ketua: Deputi V bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
Sekretaris: Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK
Anggota: Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Deputi bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

"Saudara, yang sering ditanyakan itu ini kan kasusnya di Kementerian Keuangan, di Pajak dan Bea Cukai, kenapa yang masuk tim pemeriksanya Kementerian Keuangan? Memang menurut hukum, penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai itu adalah dirjen pajak dan dirjen bea cukai," kata Mahfud.

"Jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia yang nanti akan menindaklanjuti dan punya kewenangan projustitia," lanjutnya.

Lalu di dalam melaksanakan tugas, Mahfud bilang tim pelaksana dibantu oleh kelompok kerja. Terdapat dua kelompok kerja, yaitu kelompok kerja satu dan kelompok kerja dua.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, dalam melaksanakan tugas, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang terdiri atas:

a. Yunus Husein selaku mantan kepala PPATK
b. Muhammad Yusuf selaku mantan kepala PPAT
c. Rimawan Pradiptyo selaku dosen UGM
d. Wuri Handayani selaku dosen UGM
e. Laode M. Syarif selaku mantan pimpinan KPK
f. Topo Santoso selaku guru besar UI
g. Gunadi selaku ahli perpajakan
h. Danang Widoyoko selaku Sekjen TII
i. Faisal Basri selaku ekonom senior
j. Mutia Yani Rahman selaku dosen UI
k. Mas Achmad Santosa selaku mantan wakil ketua KPK
l. Ningrum Natasha selaku guru besar USU

"Jadi ada 12 tenaga ahli yang akan ikut di dalam menangani dugaan tindak pidana pencucian uang. Tetapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasar UU, maka dia tidak langsung masuk ke kasus, tapi dia memberikan masukan-masukan tidak pada entitasnya, tetapi nanti akan menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang menjadi atau perlu perhatian khusus," kata Mahfud.

"Itu saja pengumuman saya sebagai tindak lanjut yang sudah dibicarakan antara Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan PPATK setelah lebaran dan ini hasilnya tadi sudah saya umumkan," lanjut eks ketua MK itu.

-

-


[-]

-

Satgas TPPU Dibilang Jeruk Makan Jeruk, Mahfud Buka Suara
(miq/miq)

Sentimen: positif (57.1%)