Sentimen
Positif (99%)
11 Jul 2023 : 17.20

Banyak cacat, Presiden didesak buat Perppu RUU Kesehatan

12 Jul 2023 : 00.20 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Banyak cacat, Presiden didesak buat Perppu RUU Kesehatan

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengecam keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan menjadi undang-undang. Pihaknya mendesak Presiden untuk meninjau dan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan DPR RI.

Founder dan CEO CISDI, Diah Satyani Saminarsih mengatakan, ada sejumlah masalah dalam risalah RUU tersebut, seperti penghapusan mandatory spending sektor kesehatan sebesar 10% dari APBN dan APBD, beberapa kebijakan yang belum inklusif gender dan kelompok rentan. Adapula, peran kader kesehatan yang belum dilembagakan, hingga belum dimasukkannya pasal pengaturan iklan, promosi, dan sponsorship tembakau dalam RUU Kesehatan.

“Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang membuktikan pemerintah dan DPR RI mengabaikan aspirasi masyarakat sipil. Kami mengecam proses perumusan undang-undang yang seharusnya inklusif, partisipatif, transparan, dan berbasis bukti,” katanya dalam keterangan, Selasa (11/7).

Diah menerangkan, penyusunan RUU Kesehatan dilakukan terburu-buru dan tidak transparan. Beberapa indikasinya adalah proses konsultasi yang singkat dan tidak dipublikasikannya naskah final kepada publik secara resmi sebelum pengesahan. 

Diah mengatakan, penyusunan RUU Kesehatan tertutup. Ini ditandai absennya informasi publik mengenai naskah final rancangan yang sudah disahkan menjadi undang-undang. Selepas Komisi IX DPR menggelar rapat kerja pengambilan keputusan RUU Kesehatan bersama pemerintah di Gedung DPR, 19 Juni 2023, naskah terbaru masih tak jelas keberadaannya. 

Di samping itu, kata Diah, publik juga belum mendapatkan penjelasan terkait diterima atau tidaknya masukan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang ini.

"Kami melihat proses yang tidak transparan dan inklusif dalam penyusunan RUU Kesehatan. Di sisi lain, proses konsultasi publik pun sangat singkat, minim, dan tertutup. Seluruh rangkaian proses tersebut menyulitkan seluruh masukan masyarakat sipil terefleksi dalam undang-undang ini," kata Diah.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 Tahun 2020 tentang partisipasi publik bermakna, jelas Diah, disebutkan tiga prasyarat pelibatan masyarakat secara bermakna, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). 

Sentimen: positif (99.2%)