Sentimen
Positif (99%)
10 Jul 2023 : 22.18
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Komisi III Desak Asuransi Prudential Bayar Klaim Nasabah

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

10 Jul 2023 : 22.18
Komisi III Desak Asuransi Prudential Bayar Klaim Nasabah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi III DPRD Medan meminta pihak PT Asuransi Prudential Life Insurance untuk segera membayar klaim asuransi kematian terhadap tiga ahli waris. Sebab, ketiga nama tertanggung dianggap sudah memenuhi syarat dengan bukti memiliki Polis.

Hal itu direkomendasikan Komisi III saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Asuransi Prudential Life Insurance di gedung DPRD Kota Medan, Senin (10/7/2023).

“Jangan dibuat alasan yang tidak masuk akal. Kalau sudah diterbitkan polis, berarti karena nasabah sudah memenuhi syarat. Jangan setelah nasabah meninggal lalu disebut ada penyakit riwayat lalu tidak mau bayar klaim asuranasi,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring.

Pantauan awak media, RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III Abrar Tarigan dan turut diikuti Anggota Komisi seperti Erwin Siahaan dan Irwansyah tersebut. Turut hadir pihak PT Prudencial Lif Insurance, Paulina LT bersama Sherli Kangola dan Aris AP.

Sementara mewakili pihak Otoritas Jaminanan Keuangan (OJK), dihadiri M Fajar S. Kemudian, RDP juga turut dihadiri kuasa hukum nasabah Advokat dan Para legal Ns. Mareti Laia, S.Kep., CWCCA., CLA.P didampingi Agus Linda SH dan Muhammad Rizky SH.

Sama halnya dengan Duin, Anggota Komisi III Erwin Siahaan juga mendesak agar pihak Prudential untuk segera membayar klaim.

“Syarat dan kewajiban sudah dipenuhi ahli waris sesuai ketentuan. Segera bayar, kalau bisa besok,” tegas Erwin Siahaan yang merupakan politisi PSI itu.

Sementara itu, menurut Kuasa hukum Ns Mareti Laia, pihaknya mengadukan pihak PT Asuransi Prundential Life Asurance karena tidak membayar kewajibannya, yakni asuransi kematian terhadap 3 nasabah yakni tertanggung Tansi Laia dan ahli waris Sabar Hati Talunohi, tertanggung Sebahati Hulu dan ahli waris Yustina dan tertanggung Marani dan ahli waris Sujud Hati Faana.

Dijelaskan lagi, nasabah Tansi Laia merupakan pemegang polis 12896021 yang diterbitkan 14 Mei 2019 dengan premi per bulan Rp 500 ribu. Bersangkutan meninggal pada 5 Agustus 2020 dan sudah membayar premi sebanyak 19 kali.

Namun kata Ns Mareti Laia, hingga saat ini klaim asuransi belum deberikan pihak PT Prudential dengan alasan yang tidak masuk akal. Menurut Mareti, diperkirakan klaim untuk Tansi Laia sebesar Rp 340 juta, untuk Seba Hati Hulu sebesar Rp 1,7 Miliar dan untuk Marani sebesar Rp 1,4 Miliar.

Sementara itu, pihak PT Asuransi Prudential Lif Asurance Paulina didampingi Sherly Kangola saat RDP menyebutkan, adapun alasan pihaknya tidak membayar klaim terhadap nasabah atas nama Tansi Laia adalah karena akan melakukan pemeriksaan berkas kembali, yakni hasil pemeriksaan laboratorium HBA 1C, urine dan lain lain.

Sementara menurut Merati selaku kuasa hukum, hal itu merupakan akal-akalan pihak Prudential.

“Syarat itu sebelum diterbitkan Polis. Ini kan Polis sudah keluar, tentu syarat keseluruhan sudah terpenuhi,” pungkas Merati.
(map/ram)

Sentimen: positif (99.6%)