Sentimen
Negatif (94%)
11 Jul 2023 : 13.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: kecelakaan

Operasi Patuh Progo Polresta Yogyakarta Tingkatkan Kedisiplinan Berlalulintas

11 Jul 2023 : 13.18 Views 3

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Operasi Patuh Progo Polresta Yogyakarta Tingkatkan Kedisiplinan Berlalulintas

Krjogja.com - YOGYA - Selama dua minggu, terhiung sejak Senin (10/07/2023) dilaksanakan Operasi Patuh Progo 2023, dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif disertai penegakan hukum bidang lalu lintas. Penegakan hukum bidang lalu lintas menggunakan ETLE (statis mobile dan hand held) guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Polda DIY AKP Maryanto SH MM, Senin (10/07/2023) menyapaikan Operasi Patuh Progo 2023 bertema 'Patuh dan Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa', bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas. "Operasi Patuh Progo 2023 digelar untuk mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," ujar AKP Maryanto.

Adapun lokasi Operasi Patuh Progo 2023 di wilayah hukum Polresta Yogyakarta, meliputi rawan pelanggaran lalu lintas (kawasan Malioboro, Jalan Pasar Kembang, Jalan Abu Bakar Ali dan Jalan Kusumanegara) serta rawan kecelakaan lalu lintas (Jalan Kusumanegara, Jalan Batikan dan Jalan Mayjen Sutoyo).

"Sasaran operasi meliputi pengemudi di bawah umur, pengemudi tidak menggunakan helm, melawan arus, knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan, dan berboncengan lebih dua orang," jelas AKP Maryanto.

Dalam kesmepatan sama, AKP Maryanto mengemukakan dalam Operasi Patuh Progo 2023 juga akan diterapkan sanksi bukti pelanggaran (tilang) manual terhadap pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran kasat mata, diantaranya melawan arus, menerobos traffic light, dan kendaraan bermotor tidak memenuhi syarat kelengkapan. Intinya, pelanggaran yang emngancam keselamatan jiwa diri sendiri dan orang lain akan diberi sanksi. (Hrd)

Sentimen: negatif (94.1%)