Sentimen
Negatif (66%)
11 Jul 2023 : 11.31
Tokoh Terkait

Di tengah penolakan, DPR akan sahkan RUU Kesehatan hari ini

11 Jul 2023 : 18.31 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Di tengah penolakan, DPR akan sahkan RUU Kesehatan hari ini

Alasan ketiga, berbagai aturan dalam RUU Kesehatan berisiko memantik destabilitas sistem kesehatan serta mengganggu ketahanan kesehatan bangsa. Sebab, sejumlah pasal-pasal dalam RUU Kesehatan tidak kondusif dan menunjukkan ketidakberpihakan pada ketahanan kesehatan bangsa yang adekuat.

Contohnya, penghapusan pasal tentang pengeluaran negara (mandatory spending), yang bertentangan dengan amanah Abuja Declaration WHO dan TAP MPR RI X/MPR/2001. Selain itu, ada pasal-pasal tentang ruang multibar bagi organisasi profesi (OP) dalam RUU ini.

Keempat, Forum berpendapat, pengesahan RUU Kesehatan yang sarat kontroversi berpotensi memicu kelemahan penerimaan dan implementasi UU (reluctant compliance). Akibatnya, terjadi konflik dan ketidakstabilan bidang kesehatan, kurangnya legitimasi UU, serta minimnya partisipasi kolektif yang bermakna dari berbagai lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi. 

Penyesalan Kemenkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesalkan sikap sejumlah guru besar dari universitas ternama itu. Kemenkes sesumbar kritik RUU Kesehatan tersebut hanya berdasarkan provokasi dan fakta sesat yang diembuskan pihak-pihak tertentu.

"Kami menyesalkan para guru besar tersebut tidak membaca dan tidak tabayun mencari fakta sebenarnya terkait RUU Kesehatan," kata juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, di Jakarta, Senin (10/7).

Syahril mengklaim, penolakan terhadap RUU Kesehatan hanya didasarkan pada kabar bohong yang beredar di WhatsApp (WA) grup dan provokasi pihak-pihak tertentu. Menurut dia, RUU Kesehatan disusun untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses dokter dan mendapatkan pengobatan dan layanan kesehatan yang murah. 

Salah isu yang diembuskan para guru besar, urai Syahril, terkait terminologi dan waktu aborsi. Padahal, kata dia, masalah aborsi sudah diatur dalam UU KUHP yang baru. RUU Kesehatan hanya mengikuti apa yang sudah ada di UU KUHP agar tidak bertentangan. 

Isu lain yang salah kaprah adalah terkait kebijakan genomik. Menurut Syahril, pengobatan presisi secara genomik sudah umum di negara lain. Bahkan, Indonesia sudah jauh ketinggalan.

"Malaysia dan Thailand sudah memulainya lebih dari 5 tahun lalu. Kenapa guru besar ini keberatan dengan ilmu baru ini?" tanya Syahril.

Sentimen: negatif (66.7%)