Sentimen
Negatif (79%)
11 Jul 2023 : 10.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kejagung Periksa 5 Orang Terkait Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

11 Jul 2023 : 17.15 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Kejagung Periksa 5 Orang Terkait Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Editor: Gatot Wahyu |  

Senin 10-07-2023,20:25 WIB

Kapuspenkum Ketut Sumedana--Instagram

Korusi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang terkait kasus korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020 - 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan para saksi yang diperiksa yaitu BP selaku Direktur PT Multi Trans Data; SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi; AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera; HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera; dan DU selaku Pimpinan bank pelat merah di Bumi Serpong Damai.

Para saksi diperiksa di Gedung Bundar Kejagung pada Senin, 10 juli 2023.

"Kelima saksi diperiksa untuk tersangka YUS dalam kasus korupsi dan tersangka WP dalam kasus TPPU proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020 - 2022," katanya dalam keterangannya, Senin, 10 Juli 2023.

Diungkapkannya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

BACA JUGA:

Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung 

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi  proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik akan memeriksa Maqdir Ismail pada Senin, 10 Juli 2023.

"Benar, diperiksa sebagai saksi Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar," katanya dalam keterangannya, Jumat, 87 Juli 2023. 

Diungkapkannya, Maqdir Ismail akan diperiksa terkait pernyataannya tentang uang Rp27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika yang dikembalikan pihak swasta.

"Tim Penyidik meminta kepada saksi untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," katanya.

Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail dijelaskan Ketut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022. 

BACA JUGA:

Menpora Dito Diperiksa Kejagung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Kuntadi menyebut, pemanggilan Menpora Dito Bimo Nandito Ariotedjo untuk mencari titik terang terkait tuduhan aliran dana kepada yang bersangkutan menyoal kasus dugaan korupsi "base transceiver station" (BTS).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: negatif (79.5%)