Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung Tegaskan Dakwaan Korupsi BTS Sesuai Fakta
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan surat dakwaan perkara kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan sesuai fakta yang digali oleh penyidik, bukan berdasarkan rumor.
"Yang menjadi patokan kami memeriksa itu adalah berdasarkan dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan," kata Ketut di Jakarta, Senin (10/7).
Hal itu disampaikan Ketut menanggapi informasi hilangnya sejumlah nama pejabat dan politikus di dokumen perkara korupsi BTS 4G Kominfo. Menurut Ketut, tidak ada nama yang hilang atau dihilangkan seperti informasi yang beredar di masyarakat.
Baca Juga :
Mahfud Tegaskan Tak Ada Politisasi di Kasus Johnny G Plate"Kalau beredar semua rumor di luar kami enggak bisa menanggapi rumor. Yang kami tanggapi adalah fakta yang sudah digali oleh teman-teman penyidik menjadi surat dakwaan yang sudah dibacakan di pengadilan," ujarnya.
Ketut menyampaikan bahwa setiap nama yang diinformasikan oleh masyarakat terkait perkara yang merugikan keuangan negara sebesar 8,32 triliun rupiah tersebut, ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan.
Terbukti, lanjut dia, hari ini Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memanggil 12 orang saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya Maqdir Ismail, pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kominfo.
"Semua informasi dari masyarakat nama-nama yang beredar di masyarakat kami periksa. Hari ini kami memeriksa 12 orang. Semua terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi," ucap Ketut.
Baca Juga :
Presiden Joko Widodo Minta Proyek Menara BTS Tetap Dilanjutkan
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (50%)