Sentimen
Negatif (78%)
11 Jul 2023 : 06.39
Tokoh Terkait
Ogi Prastomiyono

Ogi Prastomiyono

Henry Surya

Henry Surya

Jreng! Sanma yang Ditutup OJK Ternyata Punya Henry Surya

11 Jul 2023 : 06.39 Views 23

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Jreng! Sanma yang Ditutup OJK Ternyata Punya Henry Surya

KNews.id – Satu persatu bisnis milik bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dipreteli. Terbaru, giliran lini usaha pialang asuransi yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK resmi mencabut izin usaha PT Sun Maju Pialang Asuransi (Sanma). Hal ini disampaikan leeat pengumuman terbarunya, pada Rabu, (5/7/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, Henry Surya merupakan pemilik sekaligus salah satu pemegang saham Sanma Pialang Asuransi. Dalam dokumen yang diterbitkan tahun 2020 tersebut, tersangka penggelapan dana nasabah Indosurya tersebut menggenggam 2.970 saham Sanma. Sisanya, sebesar 30 saham perseroan dimiliki oleh Surya Effendy, ayah dari Henry.

Ini bukan kali pertama pihak berwajib melayangkan sanksi ke perusahaan Henry. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah memberhentikan sementara (suspensi) aktivitas perdagangan sekuritas milik entitas bisnis Indosurya Group, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas. “Terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 6 Februari 2023, Yugen Bertumbuh Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis manajemen, dikutip Selasa (7/2).

Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Indosurya Bersinar Sekuritas tersebut dikendalikan oleh Surya Effendy yang merupakan pendiri Grup Indosurya. Mundur ke belakang, OJK pun memeriksa perusahaan pembiayaan PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (SME Finance) yang sebelumnya bernama PT Indosurya Inti Finance di awal tahun 2022 lalu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pemeriksaan menyangkut kasus gagal bayar para anggotanya. “Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dan pemegang saham pengendalinya, di mana itu dikaitkan dengan jasa keuangan, salah satunya adalah PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia, yang dahulu adalah PT Indosurya Inti Finance,” ungkap Ogi dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023).

Upaya palacakan gurita bisnis Henry Surya terus dilakukan. Sebelumnya, pihak berwajib telah berkomitmen untuk mendalami aliran dana Henry Surya usai vonis terhadapnya ditetapkan Mei lalu. Mahkamah Agung (MA) akhirnya memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar atas kasus penggelapan dana nasabah.

“Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp15 miliar subsider 8 bulan,” tulis amar putusan MA, dikutip dari situs resmi MA, pada Rabu (17/5/2023). (Zs/CNBC)

Sentimen: negatif (78%)