Sentimen
Negatif (99%)
22 Nov 2022 : 16.33
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: korupsi

Tolak Permintaan Pengacara Lukas Enembe Diperiksa di Jayapura, KPK: Kami Ingatkan Saksi Kooperatif

22 Nov 2022 : 23.33 Views 3

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Tolak Permintaan Pengacara Lukas Enembe Diperiksa di Jayapura, KPK: Kami Ingatkan Saksi Kooperatif

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Aloysius Renwarin, pengacara Lukas Enembe untuk diperiksa di Jayapura, Papua. Aloysius dijadwalkan diperiksa soal dugaan korupsi APBD yang menjerat kliennya.

"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan (Aloysius) mengkonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura, namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, lewat keterangannya, Selasa (22/11/2022).

Ali menegaskan pemeriksaan harus tetap dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sesuai dengan jadwal yang sudah dikirimkan ke Aloysius Renwarin. Agenda pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis (24/11) lusa pada pukul 10.00 WIB.

"Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum," tegas Ali.

Baca Juga: Faizal Assegaf Singgung Konde Sakti Megawati dalam Kasus BTS: Negara dan Rakyat Takluk

Pada 17 November lalu, Aloysius mangkir dari panggilan KPK. Dia lantas diminta untuk kooperatif.

Sebagai saksi, Aloysius berkewajiban secara hukum memenuhi panggilan penyidik.

Ali sempat mengingatkan, lembaga antikorupsi punya kewenangan melakukan penjemputan paksa, jika seorang tersangka atau saksi tidak bersikap kooperatif.

"Kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya terpaksa, saksi juga bisa dijemput paksa. Itu ya," kata Ali pada Senin (21/11) kemarin.

Gubernur Papua Lukas Enembe saat berdoa bersama para pemimpin gereja di kediaman pribadinya pada Selasa (04/10/2022). [Dok. Jubi]

Pada kasus dugaan korupsi APBD yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK telah melakukan pemanggilan terhadapnya pada Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.

Baca Juga: CEK FAKTA: Langsung Digiring KPK, Nasib Anies Baswedan Berakhir Tragis di Penjara

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas kembali tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.

Sentimen: negatif (99.9%)