Sentimen
Negatif (99%)
11 Jul 2023 : 05.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Yosep Parera

Yosep Parera

Dadan Tri Yudianto

Dadan Tri Yudianto

Hasbi Hasan

Hasbi Hasan

PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasbi Hasan, KPK Beri Apresiasi

11 Jul 2023 : 12.27 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasbi Hasan, KPK Beri Apresiasi
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan itu.
 
"Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta selatan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juli 2023.
 
Ali mengatakan pihaknya sangat yakin Hasbi tidak akan menenangkan gugatan. Sebab, KPK telah menjalankan semua prosedur dalam menangani kasus itu.

-?

- - - -
"Sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," ucap Ali.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dijadikan tersangka.
 
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
 
 
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
 
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
 
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
 
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
 
Dadan dan Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(END)

Sentimen: negatif (99.9%)