Sentimen
11 Jul 2023 : 02.15
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Fakta Terkini soal Duit Rp27 Miliar yang Diungkap Maqdir Ismail
11 Jul 2023 : 09.15
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan mengaku menerima pengembalian uang sejumlah Rp27 miliar dari pihak tertentu. Pengakuan ini membuat Maqdir ditagih Kejaksaan Agung.
Bahkan Kejaksaan Agung menyediakan waktu khusus buat pemeriksaan Maqdir. Kejaksaan Agung juga berharap Maqdir menyerahkan uang tersebut karena diduga bagian dari tindak pidana.
"Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Jumat, 7 Juli 2023.
Baca juga: Kejagung Ogah Tanggapi Soal 11 Nama Penerima Aliran Dana BTS Kominfo
Kasus pengembalian ini masih misteri. Berikut perkembangan kasus ini:
Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan mengaku tidak dapat memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung pada Senin, 10 Juli 2023. Maqdir mengaku bisa datang ke Kejaksaan Agung pada Kamis, 13 Juli 2023.
"Hari ini saya kirim surat (ke Kejagung) minta penundaan karena ada sidang putusan praperadilan. Saya berencana untuk datang Kamis,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Juli 2023.
Maqdir akan membawa fisik uang Rp27 miliar tersebut. Menurut Maqdir, hal tersebut sesuai dengan keinginan Kejaksaan Agung.
"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insya Allah (tunai),” ujar Maqdir.
Maqdir mengatakan kliennya menerima pengembalian uang Rp27 miliar secara tiba-tiba pada Selasa, 4 Juli 2023. Uang dikembalikan pagi-pagi oleh pihak yang tidak diungkap identitasnya.
Maqdir memastikan yang tersebut siap dibawa ke Kejaksaan Agung. Uang Rp27 milir sedang disimpan di tempat yang aman dan dijamin tidak berkurang.
"Kita perlihatkan uang-nya itu benar apa enggak," ujarnya.
Kejaksaan Agung tidak sabar menerima uang Rp27 miliar dari Maqdir. Kejaksaan Agung bahkan menyediakan waktu yang semula pukul 09.00 WIB menjadi diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.
"Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat penundaan. Itu kan baru rumor di luar, akan tetapi kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam delapan malam. Jam berapa pun kami siap menunggu konfirmasi-nya,” kata Ketut, Senin, 10 Juli 2023.
Bahkan Kejaksaan Agung menyediakan waktu khusus buat pemeriksaan Maqdir. Kejaksaan Agung juga berharap Maqdir menyerahkan uang tersebut karena diduga bagian dari tindak pidana.
"Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Jumat, 7 Juli 2023.
-?
- - - -Baca juga: Kejagung Ogah Tanggapi Soal 11 Nama Penerima Aliran Dana BTS Kominfo
Kasus pengembalian ini masih misteri. Berikut perkembangan kasus ini:
1. Maqdir Minta Waktu
Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum salah satu terdakwa kasus korupsi BTS, Irwan Hermawan mengaku tidak dapat memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung pada Senin, 10 Juli 2023. Maqdir mengaku bisa datang ke Kejaksaan Agung pada Kamis, 13 Juli 2023.
"Hari ini saya kirim surat (ke Kejagung) minta penundaan karena ada sidang putusan praperadilan. Saya berencana untuk datang Kamis,” kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Juli 2023.
2. Serahkan Tunai
Maqdir akan membawa fisik uang Rp27 miliar tersebut. Menurut Maqdir, hal tersebut sesuai dengan keinginan Kejaksaan Agung.
"Mereka (Kejagung) enggak mau terima saya mau transfer. Insya Allah (tunai),” ujar Maqdir.
3. Disimpan di Tempat Aman
Maqdir mengatakan kliennya menerima pengembalian uang Rp27 miliar secara tiba-tiba pada Selasa, 4 Juli 2023. Uang dikembalikan pagi-pagi oleh pihak yang tidak diungkap identitasnya.
Maqdir memastikan yang tersebut siap dibawa ke Kejaksaan Agung. Uang Rp27 milir sedang disimpan di tempat yang aman dan dijamin tidak berkurang.
"Kita perlihatkan uang-nya itu benar apa enggak," ujarnya.
4. Kejaksaan Agung tidak Sabar
Kejaksaan Agung tidak sabar menerima uang Rp27 miliar dari Maqdir. Kejaksaan Agung bahkan menyediakan waktu yang semula pukul 09.00 WIB menjadi diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.
"Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat penundaan. Itu kan baru rumor di luar, akan tetapi kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam delapan malam. Jam berapa pun kami siap menunggu konfirmasi-nya,” kata Ketut, Senin, 10 Juli 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(DHI)
Sentimen: positif (100%)