Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo
PPDB SMP Sukoharjo Masuk Tahap Daftar Ulang
Krjogja.com Jenis Media: News
Ilustrasi. Foto: Ist
Krjogja.com - SUKOHARJO - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 masuk tahap pengumuman dan daftar ulang tahap 2 digelar 7-8 Juli 2023. Sejumlah sekolah yang masih kekurangan siswa baru tetap melaksanakan tahapan tersebut dengan jumlah pendaftar seadanya. Calon siswa baru wajib datang melakukan daftar ulang untuk memastikan diterima di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo Heru Indarjo, Jumat (7/7) mengatakan, tahapan demi tahapan PPDB online SMP digelar secara online sudah selesai digelar. Sekarang tahapan yang dijalankan yakni pengumuman dan daftar ulang tahap 2. Pelaksanaan digelar di 50 SMP negeri dan swasta yang menyelenggarakan PPDB online. Calon siswa baru wajib datang sendiri ke sekolah setelah dipastikan diterima dalam proses seleksi saat PPDB online digelar.
PPDB online SMP Tahun Pelajaran 2023/2024 tahap 2 sendiri sudah selesai digelar 3-5 Juli 2023. Tahapan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan validasi data PPDB tahap 2. Selanjutnya pengumuman dan daftar ulang PPDB tahap 2 digelar 7-8 Juli 2023.
"Calon siswa baru yang sudah dinyatakan diterima saat PPDB online wajib melakukan daftar ulang untuk memastikan diri diterima di sekolah," ujarnya.
Proses pengumuman dan daftar ulang siswa baru di 50 sekolah penyelenggara PPDB online SMP pada hari pertama 7 Juli 2023 berjalan lancar. Calon siswa baru satu per satu mendatangi sekolah dan sudah mendapat pelayanan dari guru.
Calon siswa baru diminta memanfaatkan kesempatan waktu dua hari pelaksanaan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan Disdikbud Sukoharjo pada 7-8 Juli 2023. Apabila tidak melakukan daftar ulang maka calon siswa baru terancam sanksi tegas sesuai aturan berlaku termasuk dicoret dari daftar diterima di sekolah.
"Pihak sekolah melayani daftar ulang calon siswa baru sesuai dengan daftar penerimaan di PPDB online. Tidak boleh seenaknya menambah siswa baru diluar itu. Kecuali bagi sekolah yang pada saat PPDB online masih memiliki kuota atau daya tampung belum terpenuhi 100 persen. Sekolah dalam kategori ini masih diberi kesempatan membuka PPDB offline," lanjutnya.
Heru menambahkan, sejumlah sekolah yang masih kekurangan siswa baru tetap melaksanakan tahapan pengumuman dan daftar ulang tersebut dengan jumlah pendaftar seadanya. Calon siswa tersebut tetap difasilitasi dalam daftar ulang dan diterima di sekolah.
Disdikbud Sukoharjo memastikan praktik kecurangan seperti aksi titip siswa baru pada saat pelaksanaan PPDB online di 50 SMP negeri dan swasta tidak bisa dilakukan. Kepala sekolah dan guru yang nekad melakukan pelanggaran terancam sanksi tegas. Hukuman berat akan diberikan sebagai bentuk penegakan aturan dan transparansi kepada masyarakat.
"Semua sudah berjalan sesuai sistem online dan transparan bisa dilihat setiap saat oleh masyarakat. Nama calon siswa baru dan nilai terpampang jelas di online. Jadi aksi titip siswa baru di sekolah negeri dipastikan tidak bisa dilakukan," lanjutnya.
Disdikbud Sukoharjo sudah memantau ketat setiap proses PPDB online di 50 SMP negeri dan swasta. Selain itu memastikan tidak ada pelanggaran, juga untuk menjamin pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan.
"Sudah jelas aturannya maka siswa yang layak yang akan diterima di sekolah. Apabila tidak masuk peringkat pada sekolah pilihan pertama maka secara otomatis sistem akan terseleksi di sekolah pilihan kedua, ketiga dan keempat. Sebab calon siswa baru mendapat kesempatan sama memilih empat sekolah saat mendaftar melalui PPDB online," lanjutnya.
Para orang tua murid dan calon siswa baru diingatkan untuk tetap mengisi empat pilihan sekolah pada saat mendaftar PPDB online. Pengisian penting dilakukan untuk memastikan calon siswa baru mendapat sekolah. Apabila tidak maka dikhawatirkan akan gagal terseleksi di sekolah pilihan pertama dan akhirnya tidak mendapat sekolah karena sekolah pilihan kedua, ketiga dan keempat tidak diisi.
Heru Indarjo mengatakan, PPDB digelar gratis tanpa ada pungutan dari pihak sekolah kepada orang tua murid atau calon siswa. Biaya yang dikeluarkan hanya untuk kebutuhan calon siswa sendiri seperti fotocopi persyaratan seperti ijazah maupun membeli map. (Mam)
Sentimen: positif (97%)