Sentimen
Positif (100%)
10 Jul 2023 : 08.58
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Garuda Indonesia

Kab/Kota: Deliserdang

Tokoh Terkait
Budi Santoso

Budi Santoso

Idham Holik

Idham Holik

Imam Addaruqutni

Imam Addaruqutni

Parpol Banyak Kocok Ulang Nama Bacaleg

10 Jul 2023 : 15.58 Views 2

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Parpol Banyak Kocok Ulang Nama Bacaleg

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Minggu (9/7) malam, pukul 23.59 WIB, menjadi batas akhir parpol melakukan perbaikan berkas para bakal calon legislatif (bacaleg) masing-masing. Sebelumnya, data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hanya 10,19 persen bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat (MS).

Jika sampai batas akhir berkas tidak memenuhi syarat (TMS), bacaleg bersangkutan berpeluang untuk dicoret KPU. Adapun yang sudah MS, mereka masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2024, Karena itu, parpol-parpol pun memanfaatkan masa perbaikan tersebut.

PAN misalnya. Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto mengatakan, dalam perbaikan pihaknya sudah berupaya memenuhi semua kekurangan. Umumnya, perbaikan bersifat administratif. “Misalnya surat pengadilan, kesehatan, dan legalisir ijazah karena ada yang ijazahnya dari luar negeri,” ungkapnya di kantor KPU RI, Jakarta, kemarin.

Selain itu, lanjut Yandri, dalam masa perbaikan PAN juga melakukan perubahan komposisi bacaleg. Perubahan disebabkan banyak faktor. Termasuk dinamika politik seperti perpindahan dari partai lain. “Atau dari unsur lain yang belum nyaleg selama ini, di masa perbaikan mereka mengajukan,” ujarnya.

Dalam daftar bacaleg PAN, ada sejumlah nama baru yang masuk. Misalnya nama Priyo Budi Santoso yang sebelumnya berada di Partai Berkarya.

Lalu, ada Imam Addaruqutni dari Partai Matahari Bangsa. Dengan perubahan komposisi, pihaknya optimistis bisa memperkuat PAN dalam pileg nanti. Di level DPR RI, Yandri menargetkan setidaknya bisa meraup 60 kursi.

Pernyataan senada disampaikan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal. Dia menyatakan, selain melakukan perbaikan berkas, pihaknya banyak melakukan perubahan. Di level DPR, dari 580 bacaleg, terdapat 60 yang berubah dalam masa perbaikan. “Kami ada 60 orang yang dilakukan perbaikan dan ada yang mundur,” ujarnya di kantor KPU RI.

Hal itu, kata Said, disebabkan banyak hal. Dia mencontohkan, ada salah seorang bacaleg perempuan yang mundur karena pertimbangan keluarga. Sebab, suaminya keberatan.

Faktor lainnya, ada juga bacaleg yang mundur karena faktor biaya. Dia mengakui, bacaleg Partai Buruh didominasi kelas pekerja sehingga biaya menjadi kendala. “Mereka membayangkan bagaimana mencari biaya-biaya kampanye. Nah, itu juga dengan kesadaran sendiri mundur,” paparnya.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dari sisi regulasi, perubahan komposisi bacaleg masih bisa dilakukan. Bahkan, perubahan masih dapat dilakukan hingga masa pencermatan daftar calon sementara (DCS).

“Itu bergantung pada kebijakan partai. Kalau memang mau diganti, ya tidak masalah. Yang terpenting ada persetujuan dari pimpinan parpol di tingkat nasional,” terangnya.

Idham menambahkan, pihaknya menunggu berkas perbaikan dokumen hingga pukul 23.59 WIB Minggu malam. Seusai penyerahan, mulai hari ini (10/7), KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan sampai 5 Agustus 2023.

Idham merinci, pada tanggal 24 Juni KPU telah menyerahkan hasil verifikasi administrasi bakal caleg. KPU membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg sejak 26 Juni lalu.

Dari total 10.323 bakal caleg yang didaftarkan parpol, sebanyak 89,81 persen di antaranya belum memenuhi syarat sehingga dokumennya harus diperbaiki. Hanya 10,19 persen yang dinyatakan KPU memenuhi syarat pendafataran sebagai caleg.

“Hari ini, Minggu, 9 Juli 2023, berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 adalah hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi calon anggota legislatif,” kata Idham lagi.

Hingga pukul 16.20 WIB, empat parpol telah menyerahkan revisi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg mereka ke KPU RI. Keempat parpol tersebut adalah Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Buruh.

KPU, kata Idham, akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal caleg sejak tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Fase berikutnya, pada tanggal 6-11 Agustus 2023 KPU akan melakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS). Penetapan DCS selambatnya ditetapkan pada 18 Agustus 2023. Pengumuman DCS di berbagai tingkatan akan dilakukan pada 19-23 Agustus 2023.

“Mulai 19 Agustus, selama 10 hari sampai dengan tanggal 28 Agustus, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang kami publikasikan di berbagai tingkatan,” pungkasnya.

 

Berkas Bacalag di KPU Sumut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat baru menerima penyerahan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumut dari 8 parpol peserta Pemilu.

Berdasarkan jadwal KPU Sumut, masa perbaikan berkas itu akan berakhir Minggu 9 Juli 2023. Namun hingga, Minggu sore baru 8 Parpol yang menyerahkan berkas.

“Delapan parpol yang sudah mengembalikan perbaikan berkas yakni PKS, PKB, PPP, PBB, PDIP, PAN, Golkar dan Nasdem,” ujar Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, saat dikonfirmasi, Minggu (9/7).

Sementara 10 parpol, kata Batara, belum mengembalikan berkas perbaikan, di antaranya Gerindra, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, Hanura, Partai Garuda, Demokrat, PSI, Perindo dan Partai Ummat. “Kita masih menunggu hingga malam ini hingga pukul 23.59 WIB,” ujarnya.

Batara mengatakan, untuk 22 bakal calon anggota DPD, sudah 21 orang yang menyerahkan perbaikan berkas sampai saat ini. Adapun satu bakal calon anggota DPD yang belum mengembalikan yakni M Firman Shah.”Untuk DPD satu orang lagi yang belum mengembalikan,” ujarnya.

Batara mengatakan, setelah masa pengembalian berkas berakhir, pihaknya kemudian akan menyusun Data Caleg Sementara (DCS) hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

Perbaikan berkas ini sendiri mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Setelah dilakukan perbaikan, kita akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan tersebut,” pungkasnya.

Sekadar informasi, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dari 1.710 orang yang didaftarkan, hanya 85 orang memenuhi syarat (MS). Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 parpol dan bakal calon DPD, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif

Sementara itu, KPU Kota Medan menerima berkas perbaikan para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Medan periode 2024 – 2029 hingga hari terakhir penerimaan berkas perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilu 2024 pada Minggu (9/7).

Hingga Minggu (9/7) pagi, total sudah ada 6 partai politik yang telah menyerahkan berkas perbaikan DCD nya. “Sabtu (8/7) semalam yang sudah menyerahkan berkas (perbaikan DCS) adalah PKB, PDIP, PPP dan NasDem. Sementara sampai pagi tadi, PSI dan PKS juga sudah selesai menyerahkan berkas perbaikannya,” ucap Komisioner KPU Kota Medan, Rinaldi Khair kepada Sumut Pos, Minggu (9/7) pagi.

Dikatakan Rinaldi, di hari terakhir itu, pihaknya akan membuka proses penerimaan perbaikan berkas para partai politik peserta Pemilihan Legislatif 2024 hingga Pukul 23.59 WIB. “Untuk parpol yang belum menyerahkan berkas perbaikan DCS nya, akan kita tunggu sampai Pukul 23.59 WIB malam ini,” pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Ketua DPC PPP Kota Medan Abdul Rani SH, mengaku telah mengantarkan berkas perbaikan DCS para Bacalegnya ke kantor KPU Kota Medan di Jalan Kejaksaan Kota Medan pada Sabtu (8/7).

“Kemarin (Sabtu), berkas perbaikan Bacaleg DPRD Medan dari PPP sudah kita antarkan langsung ke kantor KPU Medan dan diterima langsung teman-teman komisioner (KPU Medan),” kata Rani kepada Sumut Pos, Minggu (9/7).

Setelah diantarkan berkas perbaikan DCS tersebut, sambung Rani, pihak KPU Kota Medan langsung melakukan verifikasi terhadap berkas yang diserahkan. “Alhamdulillah (berkas perbaikan DCS Bacaleg PPP) dinyatakan sudah selesai, tuntas,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjut Rani, PPP Kota Medan tetap mencalonkan 50 kader terbaiknya untuk maju dalam Pileg Kota Medan tahun 2024 yang menjadi bagian dari kontestasi Pemilu. “Kita konsisten sejak pendaftaran awal, yakni mendaftarkan 50 kader PPP sebagai Bacaleg DPRD Kota Medan,” lanjutnya.

Rani yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan itu pun kembali mempertegas bahwa pihaknya di PPP Kota Medan optimis bisa meraih 7 kursi atau kursi pimpinan di DPRD Medan pada periodesasi 2024 – 2029.

“Seperti yang pernah kami sampaikan, seluruh bacaleg PPP Medan berasal dari berbagai unsur ormas Islam Kota Medan. Untuk itu, kami optimis akan merebut 7 kursi di DPRD Medan, sehingga target pimpinan dewan dari PPP Kota Medan dapat tercapai,” pungkasnya.

 

Bacaleg PKB MS, 17 Partai Lain BMS

KPU Kabupaten Deliserdang sudah melakukan verifikasi dokumen administrasi berkas Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg) DPRD Kabupaten Deliserdang untuk Pemilu 2024 mendatang, Minggu (9/7).

Dari hasil verifikasi dokumen administrasi berkas tersebut, baru satu partai politik yang sudah melengkapi dokumen administrasi. Yaitu PKB dengan mendaftarkan 33 orang Bacalegnya, dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) oleh KPU Deliserdang. Maka, 33 Bacaleg dari PKB tersebut akan ditetapkan sebagai caleg oleh KPU Deliserdang.

Sementara ada 17 partai politik lainnya yakni, ada 835 orang bacaleg Belum Memenuhi Syarat ( BMS). Sehingga, sampai saat ini hanya 3.80 persen bacaleg dinyatakan MS.

Sebelumnya disebutkan, bacaleg yang didaftarkan berasal dari 18 partai politik ada sebanyak 868 orang yang akan bertarung di 6 Daerah Pemilihan (Dapil) di Deliserdang.

Padahal jauh-jauh hari KPU Deliserdang telah meminta kepada partai politik agar segera melakukan perbaikan adminitrasi bacaleg. Tenggat batas waktu yang ditetapkan sampai batas tanggal 25 Juni – 9 Juli 2023.

“Tentu sangsi bagi Parpol tidak melakukan perbaikan berkas. Maka bacaleg parpol yang bersangkutan tidak bisa disebut sebagai caleg. Sehingga, terancam tidak bisa mengikuti Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Deliserdang Syarial Effendi.

Terpisah, anggota komisioner KPU Deliserdang, Ziaulhaq Siregar menjelaskan, pihaknya selalu terbuka dan akomodatif terhadap partai politik yang hendak melakukan perbaikan berkas.

“Kita selalu terbuka. Staf kita selalu standby menunggu penghubung Parpol apabila hendak melakukan perbaikan berkas. Saya mengimbau kepada partai politik hendaknya segeralah lakukan perbaikan berkas. Jangan ditunggu-tunggu sampai batas waktu ditentuka, maka secara rame rame lakukan perbaikan. Kalau boleh segerlah lakukan perbaikan,” katanya. (map/btr/bbs/ila)

Sentimen: positif (100%)