Sentimen
Positif (79%)
10 Jul 2023 : 13.35

Politik Uang Hantu Demokrasi Bisa Coreng Pelaksanaan Pemilu 2024

10 Jul 2023 : 13.35 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Politik Uang Hantu Demokrasi Bisa Coreng Pelaksanaan Pemilu 2024

AKURAT.CO, Politik uang masih menghantui pelaksanaan pemilu 2024. Lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu terus berusaha menghentikan praktik masif tersebut. 

Anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan, politik uang tidak dibenarkan karena mencoreng demokrasi Indonesia.

Politik uang yang dimaknai dengan memberikan sejumlah materi kepada pemilih jelas dilarang dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang pemilu. 

baca juga:

"Larangan tentang politik uang tersebut terdapat di beberap pasal UU 7/2017," kata Puadi kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).

Larangan terkait dengan politik uang itu tertuang dalam Pasal 183 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi.

Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memeroleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu.

Selain itu, aturan terkait pelarangan membuat kecurangan juga tertuang dalam Pasal 278 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya

b. memilih Pasangan Calon

c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu

d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau

e. memilih calon anggota DPD tertentu. 

Pasal 280 : Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu

Pasal 286 ayat (1) : Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih. 

Sentimen: positif (79.9%)