Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: teror
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Panji Gumilang
Silakan Pemerintah Ajukan NII Organisasi Teror Bila Masih Eksis
Detik.com Jenis Media: News
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendorong agar gerakan Negara Islam Indonesia (NII) masuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT). PPP mempersilahkan pemerintah untuk mengajukan NII sebagai organisasi terorisme.
"Ya silakan pemerintah ajukan NII sebagai organisasi terorisme jika memang ada bukti-bukti yang mendukung bahwa NII itu memang organisasi yang masih eksis," kata anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, kepada wartawan, Minggu (9/7/2023).
Selain itu, NII bisa dimasukkan ke daftar organisasi terorisme bila terbukti menyebarkan paham terorisme. "Atau mengajak orang untuk melakukan terorisme," terangnya.
"Tugas BNPT-lah untuk mengkoordinasikan langkah-langkah menuju ke arah penetapan. Kami di Komisi III DPR akan melihat apakah langkah-langkah tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang cukup," tambahnya.
BNPT Minta NII Masuk Daftar Organisasi Teror
BNPT mengakui Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang secara historis memiliki afiliasi dan keterkaitan dengan gerakan NII. Namun BNPT menjelaskan Ponpes Al-Zaytun ataupun NII tidak dapat serta-merta dijerat pasal terorisme karena tidak termasuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT).
"Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada? Tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholders terkait lainnya," kata Direktur Deradikalisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).
"UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT), seperti JI, JAD, JAT, dan lainnya," sambung dia.
Dijelaskannya, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin oleh Marijan Kartosuwiryo. Namun dengan dicabutnya UU Anti subversi Nomor 11/PNPS/1963 pascareformasi, negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat NII.
Isu NII kembali menjadi perbincangan publik setelah Panji Gumilang diduga melakukan penodaan agama. Hingga saat ini, menurut Nurwakhid, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan Ketetapan dari Pengadilan.
"Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi, serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ucap dia.
Saksikan Live DetikPagi:
Lahirnya Ponpes Al-Zaytun dari NII Buat BNPT-Kemenag Lakukan Mitigasi
[-]
(isa/imk)Sentimen: negatif (100%)