Sentimen
Negatif (100%)
9 Jul 2023 : 15.15
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Paramadina

Kab/Kota: Malang, Sampang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tidak Ada yang Boleh Menghalangi Penyidikan

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

9 Jul 2023 : 15.15
Tidak Ada yang Boleh Menghalangi Penyidikan

Untung Prasetyo | Sabtu, 08/07/2023 22:05 WIB

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan pidato secara daring pada acara Dies Natalis Universitas Paramadina Ke-25. (Foto dok. Humas Kemenkumham)

Malang, Jurnas.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ingatkan seluruh pihak untuk tidak menghalangi penyidikan, khususnya terkait kasus korupsi.

Dalam kunjungan kerja di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (7/7/2023) malam, Mahfud mengatakan, upaya menghalangi proses penyidikan, akan diberikan hukuman berat, termasuk pada perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Saya juga meminta, agar siapa pun tidak boleh menghalang-halangi penyidikan. Baik dari pejabat pemerintah, TNI, Polri, penegak hukum atau pengacara. Karena menghalangi penyidikan itu hukumannya berat," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, sebagai salah satu contoh adanya upaya menghalang-halangi penyidikan dalam kasus korupsi dari pihak kuasa hukum adalah keberadaan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi pada 2018 lalu.

Menurutnya, saat itu, akibat upaya menghalang-halangi penyidikan tersebut, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat mengusut kasus korupsi proyek KTP elektronik dengan tersangka mantan Ketua DPR RI tersebut.

"Sekarang pengacara Lukas Enembe, juga jadi tersangka. Dia tidak korupsi, tapi dia menghalang-halangi penyidikan. Itu juga akan berlaku bagi pejabat (yang turut menghalang-halangi penyidikan, Red)," katanya lagi.

Ia menambahkan, terkait temuan KPK berupa empat koin emas bergambar wajah Lukas Enembe tersebut, dirinya tidak merasa heran karena Gubernur Papua nonaktif tersebut diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"Dulu ketika dijadikan tersangka dengan dugaan mendapat gratifikasi Rp1 miliar, pendukungnya marah, itu bohong, fitnah. Padahal kita tahu dugaan korupsinya ratusan miliar," ujarnya pula.

Menteri kelahiran Sampang itu, juga secara tegas meminta adanya penyitaan seluruh aset-aset milik Lukas Enembe yang terbukti didapat dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Waktu ditangkap betul jadi lebih dari Rp100 miliar. Belum lagi gedung, kapal, rumah, dan sebagainya yang sudah diidentifikasi oleh KPK. Nanti akan dirampas semua," katanya lagi.

Sebagaimana diberitakan, KPK menyita empat keping logam mulia berupa emas berbentuk koin, dan terukir wajah Lukas Enembe, dan tertulis "Property of MR. Lukas Enembe". Sementara pada sisi lainnya, terdapat ukiran pulau Papua dengan tulisan "Moy Papua".

Sejumlah barang bukti yang disita KPK dalam kasus tersebut, antara lain adalah uang tunai senilai Rp81,9 miliar, 26.300 dolar Singapura, dan 5.100 dolar AS, serta 24 aset lain berupa tanah atau bangunan, kendaraan, logam mulia dengan total mencapai Rp144,5 miliar.

 

TAGS : Mahfud MD Penyidikan Lukas Enembe

Sentimen: negatif (100%)