Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: IndiHome
Kasus: PDP
Tokoh Terkait
34 Juta Data Paspor WNI Bocor, Kominfo Harus Tanggung Jawab
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, meminta pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bertanggung jawab atas dugaan kebocoran 34 juta data paspor WNI hingga diperjualbelikan. Data ini terdiri dari nomor paspor, NIKIM, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, tanggal lahir, jenis kelamin hingga pemutakhiran.
"Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini," kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).
Sukamta menyayangkan, kejadian bobolnya data-data pribadi rakyat Indonesia terus berulang. Kebobolan ini seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum yang bisa mencegah kejadian berulang.
Kali ini, data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka sejumlah total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10.000 USD atau sekitar Rp150 juta.
Sebelumnya, bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan, 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi, 45 juta data MyPertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum, 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi 1,3 miliar data SIM Card, dan browsing history dari 26 juta pengguna Indihome.
"Bobolnya data paspor kali ini lebih parah dan mencoreng Kominfo serta negara Indonesia karena server Imigrasi ada di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kemenkominfo,"tuturnya.
Sukamta menilai, aturan yang dipergunakan oleh pemerintah saat ini masih banyak celah. Sedangkan UU PDP November 2024 baru berlaku.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Undang-Undang yang berhubungan dengan dunia digital yaitu UU ITE, jarang dipergunakan untuk menindak tegas kasus-kasus yang berhubungan dengan dunia digital.
Lebih lanjut, Sukamta mengingatkan bahwa saat ini ketika data bobol, pemilik data paling dirugikan sedangkan pengelola data membiarkan kejadian berulang.
"Pemerintah dalam hal ini Kominfo harus membuat peraturan darurat sebelum berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi. Tujuannya selain mencegah dan sebagai dasar hukum penindakan kasus kebocoran data juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur," ujarnya. (*)
Sentimen: negatif (57.1%)