Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Sebut Sistem Pengawasan Internal Ditjen Bea Cukai dan Pajak Lemah
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus-kasus yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) khususnya pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dan Pajak lemah.
KPK menyebut, sistem pengawasan internal di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dan Pajak lemah. Hal itu terbukti dengan mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pegawai di Ditjen Pajak serta Bea dan Cukai.
Sebut saja di antaranya mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mereka berdua saat ini sedang diusut KPK.
Baca Juga:
KPK Ungkap Modus Korupsi Andhi Pramono yang Manfaatkan Jabatan Jadi Broker
"(Kasus Andhi Pramono dan Rafael Alun Trisambodo) ini sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut. Dalam hal ini adalah pajak atau bea cukai," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (7/7).
Alex, sapaan Alexander Marwata, lantas menyinggung kasus Andhi Pramono yang belakangan diketahui ternyata sudah menerima gratifikasi fee sebagai broker atau perantara selama 10 tahun.
"Cukup lama juga, artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik tentu kejadian-kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal," kata Alex.
Baca Juga:
KPK Duga Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp 28 Miliar, Dibelikan Berlian dan Rumah Mewah
Alex mengatakan, salah satu penanda terjadinya suatu kecurangan atau korupsi, bisa dilihat dari gaya hidup dan pola konsumsinya. Dalam kasus Andhi Pramono, KPK mengungkap pembelian rumah senilai Rp 20 miliar.
"Kalau seorang ASN atau penyelenggara negara mampu membeli rumah Rp 20 miliar, tentu menjadi pertanyaan besar, dari mana yang bersangkutan (Andhi Pramono) mendapatkan penghasilan untuk membeli rumah sebesar itu. Apakah yg bersangkutan punya kegiatan usaha yang lain?," ungkap Alex.
Diketahui, Andhi Pramono telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Menurut Alex, sejumlah bukti atas temuan kasus tersebut akan dibuktikan oleh pihaknya.
"Dan itu yang harus dibuktikan. Dan dalam proses penyidikan, ya untuk sementara diyakini bahwa sumber penghasilan untuk mendapatkan kekayaan itu berasal dari gratifikasi," pungkas Alex. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Sentimen: negatif (99.7%)