Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Ajukan Eksepsi, Terdakwa Hariyana Klaim Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air Tak Dirugikan oleh ACT
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Eks Senior Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain, mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU terkait kasus penyelewengan dana ahli waris korban Lion Air JT 610 sebesar Rp138 miliar.
Dalam eksepsi atau nota keberatannya, salah satu poinnya menyatakan dakwaan yang dibacakan JPU tidak menerangkan secara jelas siapa pihak yang menjadi korban dalam perkara ini.
"Bahwa di dalam surat dakwaan, Penuntut Umum tidak secara jelas menguraikan siapa sebenarnya pihak yang mengalami kerugian dan menjadi korban dalam perkara ini," kata tim hukum Hariyana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Selain itu, Hariyana dalam eksepsinya juga menyebut laporan atas ACT sangat tidak berdasar. Dia menilai pemberitaan mengenai ACT dari sebuah media tidak bisa dijadikan acuan pelaporan pidana.
Baca Juga: Kini Bermusuhan, Nikita Mirzani Batal Coret Lolly dari Daftar Ahli Waris? 'Tunggu Gue Mati...'
"Laporan pidana yang menjadi latarbelakang Yayasan ACT dilaporkan adalah berdasarkan laporan pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran berita viral di media sosial," ujarnya.
"Yang mendiskreditkan Yayasan ACT dalam Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022. Di mana pihak-pihak yang memberikan informasi kepada Majalah Tempo tersebut tidak diketahui sumbernya dengan jelas," sambungnya.
Selanjutnya, Hariyana menyebut proses kerjasama antara Boeing dan ACT belum rampung seutuhnya. Selain itu, Hariyana menuturkan pihak ahli waris korban sama sekali tidak pernah komplain terkait ganti rugi yang dikelola oleh ACT.
"Bahwa faktanya progres pekerjaan pembangunan fasilitas sosial BCIF Boeing sudah mencapai 75 persen. Dan hingga saat dakwaan ini diajukan tidak pernah ada permasalahan hukum baik somasi maupun gugatan hukum dari Boeing maupun ahli waris korban," papar dia.
ACT Gelapkan Dana Rp138 Miliar
Baca Juga: Tidak Cukup Gugat Gono-gini, Ayah Nagita Slavina Juga Pidanakan Rieta Amalia
Pada sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana oleh ACT, JPU mengungkap ke mana larinya dana ahli waris korban Lion Air 610 sebesar Rp138 miliar. Dalam surat dakwaan dijelaskan kalau eks Presiden ACT Ahyuding bersama terdakwa lainnya menggunakan dana ahli waris untuk kepentingan pribadi.
Sentimen: negatif (79.5%)