Sentimen
Positif (50%)
9 Jul 2023 : 03.31
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Dipanggil Penyidik Kejagung, Maqdir Ismail: Saya Belum Bisa Datang

9 Jul 2023 : 10.31 Views 2

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Dipanggil Penyidik Kejagung, Maqdir Ismail: Saya Belum Bisa Datang

AKURAT.CO Kuasa hukum terdakwa korupsi proyek BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengatakan belum dapat memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Maqdir sendiri telah dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi, terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo dan diminta untuk membawa uang Rp27 miliar, yang dikembalikan ke kantornya dari pihak swasta.

"Saya belum bisa datang. Saya akan kirim surat minta penundaan," ujar Maqdir kepada Akurat.co, Jumat (7/7/2023).

baca juga:

Dalam surat panggilan penyidik Kejagung bernomor SPS-2240/F.2/Fd.2/07/2023 yang dimiliki wartawan Akurat.co, tercantum Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Tahun 2020-2022 (BTS Kominfo) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dua tersangka.

Adapun kedua tersangka dalam kasus tersebut yakni, Muhammad Yusrizki Muliawan (MY/YUS) selaku Direktur PT Basis Utama Prima, dan Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengaku menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar terkait pengamanan perkara BTS Kominfo. Menurut dia, uang tersebut diserahkan kepadanya pada Selasa (4/7/2023) pagi.

Namun Maqdir Ismail tidak mengonfirmasi siapa yang menyerahkan uang panas yang disebut-sebut bakal digunakan untuk meredam penyidikan perkara korupsi yang merugikan negara Rp8 triliun tersebut. 

"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami," katanya pada sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketika disinggung apakah Menpora, Dito Ariotedjo, yang mengembalikan langsung uang yang disebut diberikan terdakwa pada periode November-Desember 2022 itu, Maqdir Ismail tidak mau membenarkan. 

Disinggung lagi apakah yang mengembalikan langsung adalah Arie Prabowo Ariotedjo, mantan Dirut Antam yang juga ayahanda Dito Ariotedjo, dia malah tertawa. 

"Mesti tanya sama kejaksaan," kilah Maqdir Ismail.

Dia mengatakan bahwa pihak yang menyerahkan uang panas tersebut berasal dari swasta. Uang diberikan dalam bentuk tunai pecahan dolar AS. 

"Hari ini pagi tadi. Sekarang sudah akan diserahkan ke kejaksaan," kata Maqdir Ismail.

Pengembalian uang itu membuktikan keterangan kliennya yang sudah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukanlah omong kosong. Malahan Maqdir Ismail menegaskan bahwa uang tersebut diberikan dengan maksud memengaruhi penyidikan kasus BTS Kominfo.

"Sepanjang yang saya dengar ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini. Untuk menghentikannya," katanya.

Sentimen: positif (50%)