Sentimen
Positif (66%)
9 Jul 2023 : 00.20

Pemilu 2023, Kemendagri Serahkan Wewenang Penggantian Dokumen Pemilih Tanpa KTP-El Kepada KPU

9 Jul 2023 : 00.20 Views 3

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Pemilu 2023, Kemendagri Serahkan Wewenang Penggantian Dokumen Pemilih Tanpa KTP-El Kepada KPU

AKURAT.CO  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan mendukung perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 sebagaimana yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan mendukung langkah KPU untuk mencari jalan keluar 4 juta penduduk yang tidak memiliki KTP-elektronik. 

"Sekarang lagi kami dukung KPU untuk suksesnya Pemilu 2024. Kami selalu siap koordinasi dan kerja sama," kata Teguh saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/2023). 

baca juga:

Teguh menegaskan, penyusunan data pemilih dalam DPT merupakan kewenangan KPU. Oleh sebab itu, Kemendagri hanya sebatas mengantarkan pada catatan data penduduk sebagai bahan dalam penyusunan DPT.

"DPT itu domain KPU," ujar Teguh menegaskan. 

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan terkait dokumen verifikasi untuk pemilih yang tidak memiliki KTP-el saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kemendagri menyerahkan kebijakan kepada KPU. 

"Itu (soal dokumen verifikasi pemilih ketika datang ke TPS) kita juga ikuti keputusan KPU," tuturnya. 

Sebelumnya KPU memberi solusi mengenai dokumen verifikasi pemilih tak ber-KTP saat datang ke TPS dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Tetapi, Bawaslu menilai KK tidak pantas dijadikan sebagai dokumen verifikasi pemilih sesuai Undang-Undang yang berlaku. 

Bawaslu merujuk pada Pasal 348 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang menyebut pengertian pemilih adalah pemilik e-KTP. 

Sentimen: positif (66.6%)