Sentimen
Negatif (66%)
8 Jul 2023 : 23.41
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Brigjen Endar Priantoro

Brigjen Endar Priantoro

Pemaksaan Brigjen Endar Balik Lagi Direktur KPK Bisa Menuai Kontradiksi Administrasi

8 Jul 2023 : 23.41 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Pemaksaan Brigjen Endar Balik Lagi Direktur KPK Bisa Menuai Kontradiksi Administrasi

POJOKSATU.id, JAKARTA— Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan, menyebut, dalam perspekif adminitrasi negara, pembebastugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK, sudah tepat.

Jika memaksakan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, menurut Tamil, selain tidak optimal dalam pemberantasan korupsi juga menuai kontradiksi administrasi.

Sebab, Tamil menjelaskan, saat ini KPK telah memulai tahapan seleksi terbuka sejumlah jabatan kosong termasuk Direktur Penyelidikan KPK.

“Katakanlah Brigjen Endar telah selesai mengikuti pendidikan pada bulan September, sementara seleksi terbuka KPK selesai pada bulan yang sama atau bulan Oktober, artinya akan ada dua orang Dirlidik yang sah secara adminitrasi. Ini kontra adminitrasi,” tegas Tamil Selvan, Sabtu (8/7/2023).


-

Siaga 98 : Brigjen Endar Balik Jadi Direktur KPK Bukan atas Intevensi Presiden Jokowi

Tamil sependapat, Kapolri memberikan promosi Brigjen Endar Priantoro sebelum selesai mengikuti pendidikan di Lemhanas, demi menghindari kontra adminitrasi.

Sekaligus menegaskan kepada publik bahwa Polri tidak menganggu independensi KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang tidak berada di bawah kekuasaan lembaga atau institusi manapun.

Oleh karenanya, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan SDM di lembaga tersebut.

Tamil menyampaikan, meski dalam pengisian jabatan, KPK melalukan seleksi terbuka, namun lembaga anti rasuah itu tetap berwenang penuh melakukan penilaian.

“Artinya orang-orang yang berada pada jabatan struktural di KPK berada di bawah hirarki pimpinan KPK,” kata Tamil.

Sebelumnya, Brigjen Endar dikembalikan lagi ke KPK atas rekomendasi Kemenpan RB dengan pertimbangan harmonisasi dan sinergi penegak hukum, bukan banding administrasi yang dilayangkan Endar kepada Presiden Jokowi.

Namun, anggota polri berpangkat bintang satu ini tidak bisa serta merta langsung menduduki Direktur Penyelidikan KPK, karena telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyelidikan. Sementara Endar sendiri tengah mengikuti pendidikan Lemhanas. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (66.7%)