Sentimen
Negatif (66%)
8 Jul 2023 : 23.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Maqdir Ismail diminta bawa uang Rp27 miliar saat pemeriksaan

9 Jul 2023 : 06.15 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Maqdir Ismail diminta bawa uang Rp27 miliar saat pemeriksaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik hendak meminta keterangan Maqdir soal pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

“Maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan, Jumat (7/7).

Penyidik, kata Ketut, akan memeriksa Maqdir dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaanya dilakukan pada pukul 09.00 WIB, Senin (10/7).

Ketut menyebut, penyidik akan membuat terang perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana tersebut. Maka dari itu, Maqdir diminta membawa Rp27 miliar ke hadapan penyidik.

“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media,” ucapnya.

Sebelumnya, Maqdir membeberkan tiga tahapan aliran dana terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam dakwaan, kliennya dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan Rp119 miliar yang didapatkan dari proyek tersebut. 

Pertama, pada tahap awal saat proyek mulai berjalan, terdapat sejumlah uang yang diterima dan oleh kliennya diserahkan kepada beberapa orang. “Termasuk di antaranya staf Pak Menteri (Kementerian Komunikasi dan Informatika) atas permintaan saudara Anang (Dirut BAKTI),” katanya kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7).

Sentimen: negatif (66.7%)