Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sleman
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Revisi UU Desa Dukung Kemakmuran Desa
Krjogja.com Jenis Media: News
Anggota DPR RI Dapil DIY Subardi saat diskusi polemik Revisi UU Desa di Jakarta.
Krjogja.com - SLEMAN - Revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disepakati Baleg DPR menjadi RUU usulan DPR. Anggota DPR RI Fraksi NasDem Subardi optimis, perubahan kedua UU Desa itu akan menghadirkan kemakmuran bagi desa.
“Ada dua hal krusial, yakni penambahan masa jabatan Lurah dan penambahan dana desa. Dengan revisi ini, saya optimis desa akan lebih makmur dan lebih mandiri,” kata Subardi, Rabu (05/07/2023).
Dalam revisi ini, besaran dana desa naik dari sebelumnya 8,3 persen menjadi 20 persen. Dana desa tetap diambil dari dana transfer daerah senilai Rp800 triliun per tahun. Dengan kenaikan itu, rata-rata setiap desa (dari total 74.000 desa) akan menerima anggaran Rp1,1 miliar hingga Rp2 miliar per tahun.
Meski demikian, Subardi mengingatkan pentingnya transparansi dana desa. Pengawasan dana desa masih cenderung lemah. Subardi juga mewanti-wanti agar dana desa yang besar tidak menjadi ladang korupsi. Pasalnya, berdasarkan data KPK, tak kurang dari Rp 433,8 miliar dana desa dikorupsi selama periode 2015-2021. Sebanyak 729 orang menjadi tersangka.
“Tambahan dana desa jangan diselewengkan. Perlu perencanaan yang baik, harus transparan, harus diawasi langsung oleh masyarakat. Ini tanggung jawab besar sekaligus pertaruhan reputasi para lurah yang dapat penambahan masa jabatan,” lanjutnya.
Selain kenaikan dana desa, ada perubahan masa jabatan kepala desa atau lurah. Dalam revisi itu, masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan bisa 2 periode. Sebelumnya, masa jabatan 6 tahun dan bisa 3 periode.
“Artinya, masa jabatan sama-sama 18 tahun, hanya periodesasinya diubah,” lanjut Mbah Bardi, sapaan akrabnya.
Revisi UU Desa tidak berlaku surut. Tetapi bagi kepala desa yang sudah masuk periode kedua sebelum UU baru berlaku, bisa maju lagi untuk periode ketiga dengan masa jabatan 9 tahun. Penambahan masa jabatan 9 tahun dibutuhkan untuk lebih fokus kepada pembangunan dan potensi sumber daya desa, mengingat dana desa juga bertambah.
“Kenapa masa jabatan 9 tahun, pertimbangannya kalau sering pilkades yang rawan konflik sosial, khawatir pembangunan desa terhambat. Maka dukungan satu paket (masa jabatan dan dana desa) ini agar desa menjadi kekuatan baru,” pungkas Ketua DPW NasDem DIY itu. (*)
Sentimen: positif (88.6%)