Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Diskriminasi Jaminan Sosial Bagi Pekerja Miskin
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Jaminan sosial adalah hak konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya, seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan seluruh program jaminan sosial yang ada saat ini yaitu Program Jaminan Kesehatan (JKN), dan untuk pekerja berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Memasuki tahun kesepuluh pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional dengan payung UU SJSN dan UU BPJS, pekerja miskin belum juga mendapatkan perlindungan program JKK, JKm dan JHT. Hanya program JKN yang diperoleh, namun itu pun terjadi beberapa penonaktifan sepihak.
Sebagai sumber hukum jaminan sosial bagi pekerja miskin adalah Sila kelima Pancasila menyatakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. UUD 1945 yaitu Pasal 34 ayat (1) yaitu Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34 yata (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, dan Pasal 28H ayat (3) yang menyatakan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
baca juga:Secara operasioanl UU Nomor 40 Tahun 2004 (UU SJSN) pada Pasal 14 ayat (1) menyataka Pemerintah secara bertahap mendaftarkan penerima bantuan iuran sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 14 ayat (2) Penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Pasal 17 ayat (4) : Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah.
Program JKN diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014, dan Pemerintah sudah menyelenggarakan kepesertaan JKN untuk fakir miskin dan orang tidak mampu, yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebesar Rp42.000 per orang per bulan
Hingga saat ini Pemerintah belum memberlakukan Program JKK, JKm dan JHT Untuk pekerja miskin (petani miskin, nelayan miskin, pemulung, dsb) dengan mekanisme kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat. Ada beberapa Pemerintah Daerah yang sudah membayarkan iuran JKK dan JKm untuk pekerja informal miskin (tidak ikut JHT).
Adapun iuran untuk program JKK sebesar Rp10.000 per orang per bulan. Iuran Program JKm sebesar Rp6.800 per orang per bulan. Iuran JHT sebesar Rp20.000 per orang per bulan.
Sejak 2018 Bappenas dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah menggagas pemberlakuan Program JKK dan JKm untuk pekerja miskin dengan kepesertaan PBI yang iurannya dibayarkan APBN, namun hingga saat ini belum bisa direalisasikan.
Sentimen: positif (100%)